Lawan Kotak Kosong, Ini Mekanisme Debat Kandidat di Pilkada

Leni Marlina

Selasa, 24 September 2024 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin menjadi pasangan calon tunggal bupati dan wakil bupati Lampung Barat. (Iwan/NK)

Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin menjadi pasangan calon tunggal bupati dan wakil bupati Lampung Barat. (Iwan/NK)

Liwa (Netizenku.com): Pilkada serentak 2024, mulai 25 September memasuki masa kampanye, yang pelaksanaannya diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Komisioner KPU Lampung Barat, Syarif Ediansyah mengatakan, karena Pilkada Lampung Barat hanya diikuti satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, maka rujukan pelaksanaan kampanye BAB IX PKPU Nomor 13 Tahun 2024

Baca Juga  PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

“Salah satu tahapan Pilkada yang difasilitasi oleh KPU berupa debat publik atau debat terbuka, maka walau pun Pilkada Lampung Barat hanya diikuti satu pasangan calon, tahapan tersebut harus tetap dilakukan,” kata Syarif, Selasa (24/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan debat publik tersebut kata Syarif dilakukan sebanyak dua kali, dengan sistem pelaksanaan, akan dipandu oleh satu orang moderator dengan pasangan calon diwajibkan menyampaikan visi dan misi secara langsung, selanjutnya dilakukan pendalaman oleh panelis.

Baca Juga  Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit

“KPU akan menunjuk satu orang moderator yang akan memandu jalannya debat publik, setelah pasangan calon menyampaikan visi misi dan program akan dilakukan pendalaman oleh panelis yang juga ditentukan oleh KPU,” kata dia.

Sementara, kampanye yang didanai dan dilaksanakan oleh pasangan calon, Partai Politik atau gabungan Partai Politik, dan atau tim kampanye diatur dalam pasal 67 ayat (2), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 40 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan Kampanye untuk Pemilihan satu pasangan calon.

Baca Juga  Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting

“Pasangan calon dapat melakukan kampanye dengan pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, media sosial dan daring, rapat umum serta dapat melaksanakan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan dan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf g,” jelasnya. (Iwan)

Berita Terkait

Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan
PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting
Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit
Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?
Wabup Lambar Sidak ASN: Masih Ada yang Bandel, Absen Tanpa Jejak
Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah
Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:10 WIB

Korpri Lampung Gelar Ramadan Berbagi, 1.101 ASN Terima Bantuan

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:59 WIB

Pemprov Lampung Bahas Capaian IKK untuk Penyusunan LPPD 2025

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:54 WIB

Kabar Duka, Anggota DPRD Lampung Veri Agusli Tutup Usia

Senin, 9 Maret 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:58 WIB

Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:54 WIB

Lampung Targetkan Energi Hijau dari Bendungan dan PLTS

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:42 WIB

Distribusi dan Sertifikasi Jadi Tantangan Dapur MBG Lampung

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 154 | Kamis, 12 Maret 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 01:29 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:48 WIB