LARANGAN petasan selalu diumumkan setiap akhir tahun dengan bahasa resmi dan alasan mulia. Namun satu pertanyaan mendasar kerap luput diajukan, Benarkah larangan ini sungguh-sungguh mengubah perilaku di lapangan, atau sekadar ritual tahunan negara untuk tampak hadir?” Sebab jika larangan itu sepenuhnya digubris, langit malam tahun baru mestinya sudah lama gelap. Faktanya, cahaya tetap meletu, sebaliknya yang justru meredup adalah lapak pedagang kecil.
Jawabannya bisa dilihat tanpa survei rumit. Setiap pergantian tahun, petasan dan kembang api selalu menemukan jalannya sendiri untuk melawan. Langit seolah punya kehendak otonom. Langit tetap menyala meski dilarang. Sementara di darat, ekonomi rakyat kecil dipaksa patuh. Negara tegas di spanduk, tetapi selalu kalah cepat di kenyataan. Yang benar-benar dipadamkan bukan suara ledakan, melainkan penghasilan harian.
Tak elok menuding para pedagang membangkang. “Kami tidak menyalakan, kami hanya menjual,” begitu dalih pedagang. Itu pengakuan yang jujur dari kepasrahan, mencari celah supaya bisa tetap berdagang. Korek api bukan di tangan mereka. Tetapi beban larangan selalu jatuh di atas meja dagang. Dalam logika kebijakan, yang paling mudah ditertibkan sering kali diperlakukan seolah-olah paling bersalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Lampung, petasan bukan sekadar hiburan. Ia adalah kalender ekonomi musiman. Setahun sekali, rakyat kecil berharap bunyi “duar” bisa menambal dapur, menutup cicilan, dan menyelamatkan Januari yang panjang. Ketika larangan datang menyapu rata tanpa jalan tengah, yang berisik lebih dulu bukan petasan, melainkan perut.
Untuk bisa mengerti lebih dalam, cobalah simak pengakuan Dini, seorang ibu muda dengan dua anak yang menjajakan kembang api di depan kantor Sinar Lampung, Jalan Malahayati, Teluk Betung. Ia tetap berdagang sambil mengemong dua anaknya. Jelas ia tidak sedang berpesta. Ia sedang berjudi dengan waktu. Harapannya, sebelum malam tahun baru lewat, dagangannya habis.
Dini tahu ada larangan menyalakan petasan dan kembang api selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 195 Tahun 2025 Pemerintah Provinsi Lampung. Larangan itu disampaikan sebagai bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan terhadap korban bencana di berbagai wilayah Sumatera, sekaligus demi ketertiban umum. Empati itu sah dan penting. Tidak elok berpesta di tengah duka.
Namun empati yang berhenti sebagai imbauan satu arah kerap berubah menjadi kebijakan timpang. Jika rakyat diminta menahan euforia, negara semestinya menahan diri untuk tidak memutus nafkah tanpa menyediakan alternatif. Apalagi ironinya jelas, di lorong-lorong gelap, kembang api ilegal tetap beredar. Api liar hidup sehat, ekonomi yang terlihat justru dipadamkan.
Barangkali inilah yang paling tepat disebut larangan simbolik yang rutin diumumkan, tetapi tak pernah benar-benar mengubah kenyataan. Setiap tahun langit tetap menyala, petasan tetap melawan, dan yang paling patuh justru perut pedagang kecil. Patuh untuk terus berisik, menahan lapar, sambil menyaksikan negara merasa telah selesai menjalankan tugasnya.***








