Langgar Netralitas ASN, Khaidarmansyah Disanksi Hukuman Disiplin Sedang

Redaksi

Jumat, 20 November 2020 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot Surat Rekomendasi KASN pemberian sanksi bagi Kepala Bappeda Bandarlampung Khaidarmansyah. Foto: Netizenku.com

Screenshot Surat Rekomendasi KASN pemberian sanksi bagi Kepala Bappeda Bandarlampung Khaidarmansyah. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Badan Pembangunan dan Perencanaan (Bappeda) Kota Bandarlampung disanksi Hukuman Disiplin Sedang oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Keputusan KASN tertuang dalam Surat KASN Nomor: R-3606/KASN/11/2020 Perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN tertanggal 18 November 2020.

Sanksi ini berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor: 097/K-LA/PM.06.01/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penerusan Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandarlampung tanggal 25 Oktober 2020 yang diterima KASN pada 5 November 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Khaidarmansyah, ASN dengan jabatan Kepala Bappeda Bandarlampung terbukti meneruskan gambar yang memuat poster Coblos Nomor 3 Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, di grup Whatsapp Pengurus Gebu Minang pada Senin (12/10).

Selain memberikan sanksi hukuman disiplin sedang, dalam surat tersebut, KASN merekomendasikan kepada Wali Kota Bandarlampung Herman HN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pengawasan dan mengimbau ASN di lingkungan Pemkot tetap menjaga netralitas.

Serta memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melanggar kode etik dan kode perilaku, serta netralitas ASN.

KASN berharap Wali Kota segera melaksanakan dan menindaklanjuti surat rekomendasi KASN dalam waktu paling lambat 14 hari sejak surat diterima.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah saat dikonfirmasi, Jumat (20/11) malam, mengaku belum mengetahui perihal sanksi KASN tersebut.

\”Kita belum menerima, tapi kadang ke Bawaslu Provinsi Lampung dulu, atau pengirimannya lewat pos,\” singkat dia. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:27 WIB

Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:14 WIB

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

DPRD Lampung Soroti Rencana Anggaran Rp10 Miliar untuk SMA Siger

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:49 WIB

Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:14 WIB

Sekber Siber Pantau MBG Menunggu Penertiban BGN di Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:14 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:08 WIB