Langgar Netralitas ASN, Khaidarmansyah Disanksi Hukuman Disiplin Sedang

Redaksi

Jumat, 20 November 2020 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot Surat Rekomendasi KASN pemberian sanksi bagi Kepala Bappeda Bandarlampung Khaidarmansyah. Foto: Netizenku.com

Screenshot Surat Rekomendasi KASN pemberian sanksi bagi Kepala Bappeda Bandarlampung Khaidarmansyah. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Badan Pembangunan dan Perencanaan (Bappeda) Kota Bandarlampung disanksi Hukuman Disiplin Sedang oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Keputusan KASN tertuang dalam Surat KASN Nomor: R-3606/KASN/11/2020 Perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN tertanggal 18 November 2020.

Sanksi ini berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor: 097/K-LA/PM.06.01/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penerusan Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandarlampung tanggal 25 Oktober 2020 yang diterima KASN pada 5 November 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Khaidarmansyah, ASN dengan jabatan Kepala Bappeda Bandarlampung terbukti meneruskan gambar yang memuat poster Coblos Nomor 3 Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, di grup Whatsapp Pengurus Gebu Minang pada Senin (12/10).

Selain memberikan sanksi hukuman disiplin sedang, dalam surat tersebut, KASN merekomendasikan kepada Wali Kota Bandarlampung Herman HN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pengawasan dan mengimbau ASN di lingkungan Pemkot tetap menjaga netralitas.

Serta memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melanggar kode etik dan kode perilaku, serta netralitas ASN.

KASN berharap Wali Kota segera melaksanakan dan menindaklanjuti surat rekomendasi KASN dalam waktu paling lambat 14 hari sejak surat diterima.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah saat dikonfirmasi, Jumat (20/11) malam, mengaku belum mengetahui perihal sanksi KASN tersebut.

\”Kita belum menerima, tapi kadang ke Bawaslu Provinsi Lampung dulu, atau pengirimannya lewat pos,\” singkat dia. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB