Lampung Tengah (Netizenku.com): Peredaran minuman keras di Bumi Beguwai Jejamo Wawai ternyata cukup tunggi.
Ini terbukti dari hasil razia Polsek jajaran dan juga Polres Lamteng, selama satu bulan terakhir berhasil mengamankan sebanyak 2.930 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek dan 1.470 liter tuak.
Polres Lampung Tengah, Jumat (20/4) memusnahkan ribuan minuman keras dari berbagai merek. Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh Plt Bupati Loekman Djoyosoemarto dan unsur Forkopimda setempat.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil razia polsek jajaran dan juga Polres Lamteng dalam satu bulan terakhir. Razia juga sebagai antisipasi jatuhanya korban jiwa akibat minuman haram tersebut.
\”Barang bukti (miras) merupakan produk pabrikan dan tidak ada yang oplosan. Namum begitu kita tetap optimalkan razia miras karena merupakan instrukai langsung dari Kapolri hingga Kapolda (Lampung),\” terang Kapolres Lamteng, AKBP Slamet Wahyudi.
AKBP Slamet Wahyudi menjelaskan, untuk Lamteng tingkat konsumsi Miras cukup tinggi dan diperlukan langkah antispasi. \”Untuk itu kita juga berharap aturan yang ada (Perda) untuk miras ini supaya dapat lebih tegas lagi,\” ujarnya.
Sementara Plt Bupati Loekman Djoyosoemarto menjelaskan, terkait sanksi yang ada dalam Peraturan Daerah (Perda) sudah jelas jika melampaui jumlah alkohol yang dibolehkan bisa dikenakan sanksi hukum.
\”Yang jual juga tidak boleh sembarangan, harus terdata dan jelas jelas. Sementara kandungan alkohol juga yang dibolehkan 5 sampai 7 persen, di atas itu maka ada sanksi hukumnya,\” terang Loekman Djoyosoemarto.
Untuk itu, Loekman menegaskan, terkait Miras yang diperlukan adalah pengawasan terhadap penjualnya bukan konsumennya. Ia menyatakan, diperlukan kesadaran semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan juga aman bebas alkohol. (Sansurya)