Lamteng Darurat Miras, Satu bulan Polres Amankan 2.930 Miras dan 1.470 liter Tuak

Redaksi

Sabtu, 21 April 2018 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah (Netizenku.com): Peredaran minuman keras di Bumi Beguwai Jejamo Wawai ternyata cukup tunggi.

Ini terbukti dari hasil razia Polsek jajaran dan juga Polres Lamteng, selama satu bulan terakhir berhasil mengamankan sebanyak 2.930 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek dan 1.470 liter tuak.

Polres Lampung Tengah, Jumat (20/4) memusnahkan ribuan minuman keras dari berbagai merek. Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh Plt Bupati Loekman Djoyosoemarto dan unsur Forkopimda setempat.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil razia polsek jajaran dan juga Polres Lamteng dalam satu bulan terakhir. Razia juga sebagai antisipasi jatuhanya korban jiwa akibat minuman haram tersebut.

\”Barang bukti (miras) merupakan produk pabrikan dan tidak ada yang oplosan. Namum begitu kita tetap optimalkan razia miras karena merupakan instrukai langsung dari Kapolri hingga Kapolda (Lampung),\” terang Kapolres Lamteng, AKBP Slamet Wahyudi.

Baca Juga  Merahkan Lampung Tengah, Loekman Target 20 Kursi di Pileg 2019

AKBP Slamet Wahyudi menjelaskan, untuk Lamteng tingkat konsumsi Miras cukup tinggi dan diperlukan langkah antispasi. \”Untuk itu kita juga berharap aturan yang ada (Perda) untuk miras ini supaya dapat lebih tegas lagi,\” ujarnya.

Sementara Plt Bupati Loekman Djoyosoemarto menjelaskan, terkait sanksi yang ada dalam Peraturan Daerah (Perda) sudah jelas jika melampaui jumlah alkohol yang dibolehkan bisa dikenakan sanksi hukum.

Baca Juga  DPRD Lamteng Gelar Paripurna Penyusunan AKD Tahun 2018

\”Yang jual juga tidak boleh sembarangan, harus terdata dan jelas jelas. Sementara kandungan alkohol juga yang dibolehkan 5 sampai 7 persen, di atas itu maka ada sanksi hukumnya,\” terang Loekman Djoyosoemarto.

Untuk itu, Loekman menegaskan, terkait Miras yang diperlukan adalah pengawasan terhadap penjualnya bukan konsumennya. Ia menyatakan, diperlukan kesadaran semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan juga aman bebas alkohol. (Sansurya)

Berita Terkait

Lamteng Sukses Panen Bawang Merah dengan Teknologi Digital Farming
Deni Afrian Nakhodai BPSK Kabupaten Lampung Tengah Periode 2022-2027
Satres Narkoba Polres Lamteng Gagalkan Pengiriman Sabu Asal Sumut
Musa Ahmad Hadiri HUT Bank Lampung ke-57
Mbak Nunik Pimpin Apel Siaga Pencanangan Vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku
Ikhwan Fadil Serap Aspirasi Warga Sendang Agung
Jauharoh Ingatkan Masyarakat tak Abai Prokes
Bina Ideologi Pancasila, Sahlan Bahas Sejarah Indonesia dan Toleransi

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 20:41 WIB

Pj Bupati Tubaba Ziarah ke Makam para Raja

Rabu, 17 April 2024 - 14:25 WIB

Pj Bupati Tubaba Tinjau Kesiapan Pelayanan Puskemas

Rabu, 3 April 2024 - 14:54 WIB

Trend Positif, Tubaba Komitmen Tingkatkan Capaian Pembangunan

Selasa, 2 April 2024 - 18:27 WIB

Pj Bupati Tubaba Safari Ramadan di Masjid Al-Muttaqin Gunung Terang

Jumat, 29 Maret 2024 - 21:14 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Gelar Ceramah Ramadan dan Buka Bersama

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:56 WIB

DPRD Tubaba akan Hearing Terkait LKPJ Bupati Terhadap APBD 2023

Berita Terbaru

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Lampung

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 Apr 2024 - 19:59 WIB