Mengaku Bisa Jadikan Korban Dosen Unila, Pria Paruh Baya Dicokok Polisi

Redaksi

Senin, 9 Maret 2020 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah (Netizenku.com): Pelaku penipuan dengan modus menjadikan korbannya sebagai Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Universitas Lampung (Unila), akhirnya terungkap.

Kasus tersebut terbongkar setelah pelaku berinisial AHM (54) warga Kalibening Kelurahan Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta itu diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng) dikediamannya, Jum’at (6/3), sekira pukul 14.00 wib.

Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara, mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma menjelaskan, pelaku penipuan tersebut ditangkap berdasarkan laporan korban Slamet Sudarwanto (54) warga Dusun IV Kelurahan Nambah Rejo, Kecamatan Kotagajah, dengan Nomor Laporan : LP/B-123/I/2019/Polda Lpg/SPKT, Tgl 24 Januari 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pengakuan korban, pada akhir November 2016, pelaku menghubunginya dan mengatakan bisa menjadikan anak korban yang bernama Aurora Nandia Febrianti sebagai Dosen PNS di Unila, dengan biaya sebesar Rp225.000.000,- .

Pelaku juga akan mengembalikan uang korban apabila anaknya tidak menjadi dosen PNS di Unila tersebut. Namun, sampai saat ini anak korban tidak menjadi Dosen PNS di Unila dan pelaku tidak mengambalikan uang korban.

Karena pelaku tidak bisa dihubungi, korban pun langsung membuat laporan dengan membawa barang bukti transfer, surat perjanjian dan surat penetapan usulan NIP.

Mendapat laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian keberadaan pelaku. Setelah mengantongi ciri-ciri dan keberadaan tersangka, Tekab 308 Polres Lamteng yang dipimpin Ipda Senna Indiarto langsung melakukan penangkapan.

“Hasil pengintaian kita posisi pelaku berada di Yogyakarta. Kita pun langsung berangkat kesana untuk melakukan penggrebekan, dan tersangka berhasil kita amanakan di kediamannya,” ujar Kasat Reskrim, Senin (9/3).

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Lamteng. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku AHM dijerat dengan pasal 378 jo 55 atau 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegas AKP Yuda. (Iqbal)

Berita Terkait

Pengembangan OTT, KPK Bakal Periksa Kepala Satker Lain di Lamteng
Reses Hari Terakhir, Munir Salurkan PIP di Rumbia dan Kota Gajah
Reses Hari ke-5, Munir Abdul Haris Tegaskan Komitmen Bangun Desa
Hari Kedua Reses, Munir Bantu Siswa Kurang Mampu di Lamteng
Munir Serap Aspirasi Warga Anak Tuha
Surajaya Minta Generasi Penerus Bangsa Wajib Jaga Pancasila
Pemprov Lampung Luncurkan Program MBG di Lamteng: Dorong Peningkatkan SDM dan Ekonomi Desa
Anggota DPRD Lampung Ajak Perempuan Bangun Bangsa

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:22 WIB

DPRD Lampung, Koperasi Merah Putih Harus Berpihak ke Petani

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:05 WIB

Lampung Siap Bangun 2 Pabrik Bioetanol, Harga Singkong Petani Bakal Melambung Tinggi

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:22 WIB

Lampung Jadi Pilot Project Bioetanol Nasional, Siap Pasok 10 Persen Kebutuhan E10 Indonesia

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:36 WIB

Kisruh Verifikasi Domisili SPMB Lampung 2026, Ribuan Calon Siswa Terancam Gagal Masuk SMAN

Senin, 8 Juni 2026 - 22:55 WIB

Nasib Eks Pekerja BUMD Lampung, 3 Tahun Menanti Pesangon Meski Menang di Pengadilan

Senin, 8 Juni 2026 - 19:35 WIB

Jihan Nurlela Ajak Peserta PKN II Sumsel Gali Inovasi di Lampung

Senin, 8 Juni 2026 - 18:03 WIB

Kawal Aspirasi Warga, DPRD Lampung Teruskan Hasil Diskusi BPN Terkait Waydadi ke Pemprov

Senin, 8 Juni 2026 - 15:14 WIB

Hadiri Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri, Jihan Ajak Lulusan Kembali Bangun Daerah Asal

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung, Koperasi Merah Putih Harus Berpihak ke Petani

Selasa, 9 Jun 2026 - 22:22 WIB