Lampung Peroleh Pinjaman Lahan 7.440 dari Kemensetneg

Redaksi

Selasa, 7 Agustus 2018 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (Netizenku.com): Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Hamartoni Ahadis bersama Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) yang diwakili Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, tanda tangani perjanjian pakai tanah milik Kemensetneg untuk Anjungan Daerah Lampung di Kompleks Taman Mini Indonesia Indah (TMII), di Ruang Rapat Gedung Sasono Utomo TMII, Selasa (7/8).

Perjanjian ini berdasarkan UU. Nomor 17 Tahun 2003 tentag Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014, Kepres Nomor 51 Tahun 1977 tentang TMII, Peraturan Menteri K/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Negara/Daerah, dan aturan lainnya.

\"\"

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Provinsi Lampung mendapat pinjaman lahan yang seluas 7.440 meter per segi yang digunakan untuk Anjungan Daerah Provinsi Lampung. \”Kita mendapatkan undangan resmi dari Kemensesneg bersama 33 daerah lain yang memiliki anjungan daerah di TMII. Mudah-mudahan, ke depan anjungan ini akan bermanfaat bagi pelestarian budaya, pendidikan, wawasan kebangsaan dan cinta tanah air, dan sebagai sarana promosi dan informasi produk unggulan ekonomi daerah,\” ujar Hamartoni, usai acara perjanjian.

Menurut Hamartoni, perjanjian ini tertuang dalam surat Nomor B-2960/ Kemensetneg/Ses/PB.03/07/ 2018 tentang Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Milik Kementerian Sekretariat Negara yang digunakan untuk 33 Anjungan Daerah di Kompleks Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Seperti diketahui, lahan yang dimiliki Kemensetneg bersertifikat Hak Pakai Setneg RI Nomor 88/ Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur. Tanah ini dipinjamkan ke 33 daerah dalam rangka menunjang berbagai aktivitas daerah. Untuk Provinsi Lampung, anjungan tersebut bermanfaat untuk pelaksanaan pelestarian budaya, pendidikan, wawasan kebangsaan dan cinta tanah air, dan sebagai sarana promosi dan informasi produk unggulan ekonomi daerah.

Waktu perjanjian berlaku lima tahun sejak dilakukannya perjanjian dan hanya dapat diperpanjang atas persetujuan Kemensetneg. (Aby).

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:59 WIB

Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:50 WIB

Lampung Usia 62, Pemprov Lampung Tegaskan Arah Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 30 Maret 2026 - 20:08 WIB

Pansus LHP BPK DPRD Lampung Rampungkan Tugas, Soroti Temuan Berulang

Berita Terbaru

Pesawaran

Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:31 WIB