Bandarlampung (Netizenku.com): Provinsi Lampung duduki peringkat ke-empat besar secara nasional dalam penilaian (skoring) peningkatan pencegahan potensi korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui Gubernur Lampung, M Ridho Ficardo memberi keterangan usai menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi KPK dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Inspektorat, Dinas PU, dan UKPBJ Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung di gedung Semergou, Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Jumat (17/5).
\”Harapan saya sistem ini dapat dilakukan kedepannya dengan sebaik mungkin. Apalagi Provinsi Lampung termasuk empat besar,\” kata Ridho.
Ia mengharapkan semua kabupaten/kota memiliki nilai yang tinggi, sebab hal itu yang akan menjadi indikator, terkhususnya semangat dalam melakukan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
\”Harapannya supaya anggaran lebih tepat sasaran dan supaya kedepannya tidak ada lagi permasalahan-permasalahan terkait korupsi apalagi sifatnya signifikan seperti OTT dan segala macam di Provinsi Lampung karena pemerintahannya sudah semakin baik,\” ucapnya.
Sementara, Wali Kota Bandarlampung, Herman HN mengungkapan bahwa sangat baik dengan dilakukannya program seperti ini, bagaimana aparat dapat melaksanakan tugas dengan tertib sesuai aturan perundang-undangan.
\”Saya yakin kalau ini berjalan dengan baik kita akan aman, tentram di Provinsi Lampung ini,\” ungkap Herman.
Terkait progres yang sudah dilakukan yaitu bagaimana melengkapi yang kurang-kurang sedikit supaya Lampung kedepannya lebih bagus mulai administrasi, e-planning dan lainnya harus berjalan semua.
\”Provinsi sudah jalan, kita juga sudah jalan yang lainnya juga saya rasa secara bertahap juga jalan agar semuanya transparan terhadap masyarakat dan membangun lebih baik lagi aman dan tentram,\” tandasnya.
Rencana aksi pencegahan korupsi sendiri dipantau melalui Monitoring Center for Prevention (MCP). Dengan begitu, MCP memuat informasi terintegrasi dari 8 bidang pengawasan KPK di daerah yakni, Program Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, PTSP, Kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, APIP. Kemudian, Manajemen ASN, dana desa, Optimalisasi dan Pendapatan Daerah, dan terakhir soal manajemen aset daerah.
\”Jadi yang pertama kegiatan ini merupakan bentuk Center for Prevention yang sudah direncanakan dan koordinasikan lama dengan pihak pemerintahan Provinsi Lampung berserta Kabupaten/Kota. Termasuk juga melibatkan kejaksaan dan Polda Lampung,\” kata Kepala Satgas Koordinator Wilayah (Korwil) 3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Setyo Budi.
Dari delapan kriteria penilaian itu Provinsi Lampung baru terealisasi 72%, menurut Setyo Budi, nilai tersebut terbilang tidak tinggi, namun dalam kinerja Lampung mendapat nilai plus. Sehingga menjadi posisi ke 4 terbaik di Indonesia dalam hal pencegahan Tindak pidana Korupsi (Tipikor).
\”Dengan MCP, KPK akan memberi masukan atas sejauh mana perkembangan yang dicapai. Di Lampung memang peningkatan nya tidak banyak, tetapi aplikasi dilapangannya justru lebih bagus,\” jelasnya.
Akan tetapi, KPK memberikan catatan khusus kepada Provinsi Lampung terkait dengan pelaksanaan kerja APBD anggaran 2018. Mengingat adanya tipikor yang melibatkan salah satu kepala daerah di wilayah Lampung ini, sehingga dibutuhkan peningkatan atau penanganan kasus tersebut.
\”Tentunya kita dorong para kepala daerah maupun ASN nya, siapapun dia, apapun pangkatnya dan golongannya tentu bisa mengarahkan Clean Goverment. Untuk menghindari agar kasus ini tidak terulang kembali, krena ini menyangkut nama baik Provinsi,\” ungkapnya. (Adi)