“Dinas-dinas mana yang bertanggung jawab mulai dari desa, kecamatan, kabupaten/kota, sampai ke pemerintah provinsi. Ada tugas masing-masing.”
Kerja sama lintas kelembagaan, lanjut Salabi, disusun sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Disnaker Provinsi Lampung, Eko Heru Misgiyanto, mengaku pihaknya menemukan kendala dalam penanganan dan pendampingan korban TPPO karena belum adanya kesepahaman antarlembaga layanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan hari ini, kita semakin paham tugas dan fungsi masing-masing instansi. Dari Dinas Tenaga Kerja mengoptimalkan fungsi pengawasan. Terkait TPPO ini kan pasti ada sebab musababnya, kenapa dia ke luar negeri, siapa yang menempatkannya,” ujar dia.
“Dipulangkan pun harus ada pendampingan juga, siapa yang mendampingi setelah korban TPPO pulang ke daerah?”
Eko berharap kegiatan bersama LAdA DAMAR Lampung ini dapat menyusun SOP mekanisme rujukan atau layanan bagi perempuan pekerja migran dan anak korban kekerasan berbasis gender dan TPPO.
“Setelah kita bersama-sama membuat SOP ini, kita sudah mengetahui hak dan tanggung jawab kita,” tutup dia. (Josua)








