Pesawaran (Netizenku.com): Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah harus memberikan kualitas pelayanan publik yang lebih baik sebagai wujud pelaksanaan Reformasi Birokrasi di daerah, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dengan demikian pemerintah daerah harus dapat beradaptasi dengan kepentingan masyarkat, dimana masyarakat semakin menyadari akan hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam mendapatkan pelayanan. Demikian diutarakan, Sekda Kabupaten Pesawaran, Kusuma Dewangsa, saat menjadi Inspektur Upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXIII di halaman Pemkab setempat, Senin (29/4).
\”Perkembangan pelaksanaan otonomi daerah yang cukup signifikan telah kita rasakan, namun masih perlu adanya perbaikan dan penyempurnaan. Untuk itu, upaya penataan penyelenggaraan otonomi daerah secara komprehensif perlu terus kita lakukan, salah satunya dengan memberikan arahan dan pedoman regulasi bagi daerah,\” kata Kusuma.
Dilanjutkannya, dalam rangka pengelolaan keuangan daerah telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diharapkan pengelolaan keuangan daerah akan lebih baik, tertib, efisien ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan perundang-undangan.
\”Untuk melaksanakan otonomi daerah serta menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,\” ujarnya.
Dimana dalam peraturan pemerintah ini, diatur selain menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Kepala Daerah juga wajib menyampaikan dan mempublikasikan ringkasan Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran sebagai perwujudan transparansi dan akuntabilitas kepala daerah.
\”Masyarakat dapat memberikan tanggapan atas RLPPD kepada kepala daerah saebagai bahan masukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.Peraturan ini hendaknya diaplikasikan secara konsisten, serta mengedepankan ketelitian dan kecermatan, sehingga kita dapat mengetahui gambaran tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah.Hal strategis yang dapat diperoleh dari kegiatan semacam ini adalah kita akan mempunyai data yang lengkap untuk menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Gambaran ini akan menjadi dasar pemerintah untuk menentukan kibijakan lebih lanjut dalam rangka meningkatkan kapasitas pemerintah daerah sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing daerah,\” urainya. (Soheh)