Kurir Sabu Asal Metro Divonis 12 Tahun Penjara

Redaksi

Selasa, 22 Mei 2018 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Bramantio Nugroho (20) hanya tertunduk lesu. Pasalnya, warga Jatimulyo Metro Barat Metro ini divonis majelis Hakim Novian Sahputra, selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsideir enam bulan kurungan.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Atas putusan tersebut Bramantio menyatakan menerima, sedangkan JPU pikir-pikir,\” kata JPU dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Selasa (22/5).

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pria lulusan Sekolah Dasar (SD) ini dengan kurungan penjara selama empat belas tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mendengar putusan itu, tak satupun terlihat sanak familinya menuntun tangan atau merangkulnya untuk mencapai ruang sel tahan Pengadilan Tanjungkarang. Saat itu, terdakwa hanya dituntut oleh salah satu pengawal tahanan untuk mencapai ruang sel tahanan.

Baca Juga  HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Sebelumnya, kejadian berawal saat tanggal 28 November 2017 silam. Dimana saat itu, terdakwa sedang berada di kediamannya dan kemudian dihubungi oleh seorang bernama Rio (DPO). Rio mengatakan kepada terdakwa bahwa ada kerjaan untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus atau sebanyak 199,5 gram.

\”Terdakwa menyanggupinya dan sebelum berangkat terdakwa diminta Rio mendatangi kotak sampah yang ada di 16 C untuk mengambil uang jalan sebesar Rp500 ribu. Kemudian terdakwa menuju ke rumah rekannya bernama Gilang Saputra (berkas terpisah) dan mereka berdua menuju Bandarlampung,\” jelas JPU.

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Setelah sampai Bandarlampung, tepatnya di Terminal Sukaraja, terdakwa ditelepon oleh seseorang untuk segera mendatangi pos Terminal Sukaraja untuk mengambil pesanannya yakni sabu. \”Namun, saat mengambil terdakwa langsung disergap polisi dan kemudian keduanya dibawa ke Mapolda Lampung,\” kata dia. (Mel)

Berita Terkait

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:39 WIB

Gubernur Lampung Hadiri Pelantikan BEM Unila, Tekankan Peran Mahasiswa

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Perbaikan Jalan Patimura–Soekarno Hatta Metro Segera Dimulai

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 19:04 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB