Kurir Sabu Asal Metro Divonis 12 Tahun Penjara

Redaksi

Selasa, 22 Mei 2018 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Bramantio Nugroho (20) hanya tertunduk lesu. Pasalnya, warga Jatimulyo Metro Barat Metro ini divonis majelis Hakim Novian Sahputra, selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsideir enam bulan kurungan.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Atas putusan tersebut Bramantio menyatakan menerima, sedangkan JPU pikir-pikir,\” kata JPU dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Selasa (22/5).

Baca Juga  Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pria lulusan Sekolah Dasar (SD) ini dengan kurungan penjara selama empat belas tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mendengar putusan itu, tak satupun terlihat sanak familinya menuntun tangan atau merangkulnya untuk mencapai ruang sel tahan Pengadilan Tanjungkarang. Saat itu, terdakwa hanya dituntut oleh salah satu pengawal tahanan untuk mencapai ruang sel tahanan.

Baca Juga  Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

Sebelumnya, kejadian berawal saat tanggal 28 November 2017 silam. Dimana saat itu, terdakwa sedang berada di kediamannya dan kemudian dihubungi oleh seorang bernama Rio (DPO). Rio mengatakan kepada terdakwa bahwa ada kerjaan untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus atau sebanyak 199,5 gram.

\”Terdakwa menyanggupinya dan sebelum berangkat terdakwa diminta Rio mendatangi kotak sampah yang ada di 16 C untuk mengambil uang jalan sebesar Rp500 ribu. Kemudian terdakwa menuju ke rumah rekannya bernama Gilang Saputra (berkas terpisah) dan mereka berdua menuju Bandarlampung,\” jelas JPU.

Baca Juga  Pemprov Lampung Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Setelah sampai Bandarlampung, tepatnya di Terminal Sukaraja, terdakwa ditelepon oleh seseorang untuk segera mendatangi pos Terminal Sukaraja untuk mengambil pesanannya yakni sabu. \”Namun, saat mengambil terdakwa langsung disergap polisi dan kemudian keduanya dibawa ke Mapolda Lampung,\” kata dia. (Mel)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung
Pemprov Lampung Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Triga Lampung Tagih Tanggung Jawab Menteri ATR/BPN soal HGU SGC
3.000 Bibit Kopi-Kakao Dibagikan, Menko Zulkifli Hasan Minta Petani Jaga Gunung Rajabasa
IJP Lampung Pelajari Strategi Komunikasi Publik Jawa Barat dan Pola Kemitraan Media

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 18:48 WIB

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:35 WIB

Lampung Selatan Raih Predikat “Sangat Baik” ITKP 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:36 WIB

Tindak Lanjut Pengawasan Tuntas, Pemkab Lamsel Tuai Apresiasi

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:42 WIB

Bupati Egi Resmikan Jalan Kota Baru–Sinar Rejeki

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:58 WIB

Kapolres Lamsel Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:26 WIB

Unik, Pelantikan Pejabat Eselon II Lampung Selatan Digelar di Ruang Terbuka

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:19 WIB

Polres Lampung Selatan Siap Amankan Konferkab IX PWI

Senin, 5 Januari 2026 - 13:01 WIB

Pemkab Lamsel Tegaskan TPG ASN ke-13 Cair Januari 2026

Berita Terbaru

Lampung Barat

Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit

Selasa, 27 Jan 2026 - 22:21 WIB

Lampung

DPRD Lampung Pastikan Tak Ada Irigasi Baru Tahun 2026

Selasa, 27 Jan 2026 - 15:03 WIB

Lampung

Inflasi Lampung Terkendali, Pemprov Waspadai Harga Pangan

Selasa, 27 Jan 2026 - 14:19 WIB