Bandarlampung (Netizenku.com): Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Regional Lampung dimulai pada 14-17 Juni 2021 secara dalam jaringan (daring). Data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menyebutkan sebanyak 17 SMA Negeri dan 9 SMK Negeri di Kota Bandarlampung siap menerima kuota 10.031 siswa.
Ke-17 SMA Negeri di Kota Bandarlampung menerima 5.168 siswa yang terbagi dalam dua jurusan; IPA/IPS. Untuk jurusan IPA ada 89 rombongan belajar dengan 2.908 siswa, sementara jurusan IPS 69 rombongan belajar dengan 2.260 siswa.
Kepala SMK Negeri 1 Kota Bandarlampung yang juga Ketua MKKS SMK Provinsi Lampung Edy Harjito saat dihubungi, Senin (14/6), mengatakan untuk 9 SMK Negeri di Kota Bandarlampung menampung 4.863 siswa yang terbagi dalam 73 jurusan dan 138 rombongan belajar.
“Kuota siswa SMK se-Provinsi Lampung 29.875 dan siswa SMA se-Provinsi Lampung 48.607 siswa,” kata Edy.
Terpisah, Indra Suciani selaku Wakil Ketua PPDB SMA Negeri 9 Kota Bandarlampung menyampaikan PPDB mulai dilaksanakan secara regional di Lampung dengan pendaftaran 14-17 Juni, kemudian 18-22 Juni verifikasi berkas, dan 23-24 Juni pengumuman dan pendaftaran ulang.
“Secara teknis kita PPDB Online dan tutorialnya sudah dibuat melalui media sosial Youtube, Instagram, website sekolah, media massa, dan banner di sekolah-sekolah. Dan sudah disosialisasikan melalui kepala sekolah di MKKS SMP juga,” kata dia.
Pendaftaran PPDB SMA bisa dilakukan lewat 4 jalur yaitu Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali, Jalur Prestasi.
SMAN 9 Kota Bandarlampung menampung 352 siswa dengan 11 rombongan belajar untuk jurusan IPA/IPS.
“Untuk tahun ini, siswa boleh mendaftar di dua sekolah dengan jalur yang berbeda. Kalau sekolah yang dituju melalui Jalur Zonasi karena rumahnya dekat dengan SMAN 9 yang dituju, maka di SMA lain pilihan mendaftar adalah di Jalur Prestasi atau Afirmasi namun di luar Zonasi SMAN 9,” jelas dia.
Seluruh SMA Negeri di Kota Bandarlampung dibagi dalam Daftar Zona Seleksi PPDB. SMA Negeri 9 berada di 8 kecamatan wilayah zona PPDB yaitu Tanjungkarang Barat, Langkapura, Kemiling, Tanjungkarang Pusat, Kedaton, Labuhan Ratu, Telukbetung Selatan, Telukbetung Barat.
“Jumlah kuota zonasi bukan kita yang menentukan namun pendaftar yang diseleksi sesuai kuota. Misal kalau kuota yang akan kita terima dengan 176 siswa itu jarak rumah pendaftar ke sekolah sampai batas 800 meter maka di situlah endingnya ketentuan radiusnya,” jelas Suciani.
Sementara bagi siswa yang mendaftar lewat Jalur Prestasi tidak dilakukan tes selama tidak ada pengaduan atau dugaan yang meragukan prestasi siswa.
“Dalam aturan yang dijabarkan tidak ada bunyinya harus kita tes. Kita bisa melakukan tes apabila ada aduan atau dugaan. Misal prestasi non akademik ada tafiz atau hafalan, lalu dia menggunakan surat sertifikat yang ditandatangani lembaga atau institusi yang mengeluarkan, artinya harus dilegalisir, itu sudah merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum pada lembaga tersebut,” tutup dia. (Josua)