Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah Hormati Putusan KPU Bandarlampung

Redaksi

Jumat, 8 Januari 2021 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Bandarlampung usai rapat pleno memutuskan pembatalan pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandarlampung, Jumat (8/1) malam. Foto: Netizenku.com

KPU Bandarlampung usai rapat pleno memutuskan pembatalan pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandarlampung, Jumat (8/1) malam. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Kota Bandarlampung memutuskan untuk membatalkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandarlampung 2020.

Keputusan KPU dituangkan dalam Surat Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020 tertanggal 8 Januari 2021.

\”Keputusan ini berlaku mulai dari hari ini berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya di Pasal 6. Putusan ini berlaku tiga hari sejak diputuskan oleh KPU,\” kata Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi usai rapat pleno pada Jumat (8/1) malam di Ruang Mahan Demokrasi KPU setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Dan pasangan calon bisa melakukan upaya hukum, mengajukan banding gugatan ke Mahkamah Agung paling lama tiga hari,\” lanjut Dedy.

Tim kuasa hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah menghormati putusan KPU Bandarlampung.

\”Kita menghormati semua keputusan yang dibuat KPU. Memang kita sudah siapkan materi permohonan upaya hukum ke Mahkamah Agung sebelum dan atau KPU memutuskan melanjutkan atau tidak putusan Bawaslu Lampung,\” ujar Juendi Leksa Utama, Jumat (8/1) malam dalam pesan singkatnya.

\”Dalam waktu 3 hari ini, tim akan mengajukan dan mendaftarkan permohonan upaya hukum atas keputusan pembatalan pasangan calon ke MA. Kita akan tunggu KPU Kota Bandarlampung mengirimkan surat keputusan KPU kepada kita secara resmi,\” pungkas dia. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB