Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah Hormati Putusan KPU Bandarlampung

Redaksi

Jumat, 8 Januari 2021 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Bandarlampung usai rapat pleno memutuskan pembatalan pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandarlampung, Jumat (8/1) malam. Foto: Netizenku.com

KPU Bandarlampung usai rapat pleno memutuskan pembatalan pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandarlampung, Jumat (8/1) malam. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Kota Bandarlampung memutuskan untuk membatalkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandarlampung 2020.

Keputusan KPU dituangkan dalam Surat Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020 tertanggal 8 Januari 2021.

\”Keputusan ini berlaku mulai dari hari ini berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya di Pasal 6. Putusan ini berlaku tiga hari sejak diputuskan oleh KPU,\” kata Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi usai rapat pleno pada Jumat (8/1) malam di Ruang Mahan Demokrasi KPU setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Dan pasangan calon bisa melakukan upaya hukum, mengajukan banding gugatan ke Mahkamah Agung paling lama tiga hari,\” lanjut Dedy.

Tim kuasa hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah menghormati putusan KPU Bandarlampung.

\”Kita menghormati semua keputusan yang dibuat KPU. Memang kita sudah siapkan materi permohonan upaya hukum ke Mahkamah Agung sebelum dan atau KPU memutuskan melanjutkan atau tidak putusan Bawaslu Lampung,\” ujar Juendi Leksa Utama, Jumat (8/1) malam dalam pesan singkatnya.

\”Dalam waktu 3 hari ini, tim akan mengajukan dan mendaftarkan permohonan upaya hukum atas keputusan pembatalan pasangan calon ke MA. Kita akan tunggu KPU Kota Bandarlampung mengirimkan surat keputusan KPU kepada kita secara resmi,\” pungkas dia. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 12:25 WIB

32.415 Warga Lampung Selatan Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:14 WIB

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 September 2026 - 18:38 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Revitalisasi Sekolah dan Penyelesaian Status Guru PPPK

Minggu, 6 September 2026 - 18:21 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 18:18 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Langkah Antisipasi

Minggu, 6 September 2026 - 18:16 WIB

Gunung Anak Krakatau Level III, Pemkab Lampung Selatan Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Sabtu, 5 September 2026 - 14:44 WIB

Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:45 WIB

PWI Lampung Selatan Audiensi dengan DPRD, Bahas HPN dan Porwanas 2027

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB