Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah Hormati Putusan KPU Bandarlampung

Redaksi

Jumat, 8 Januari 2021 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Bandarlampung usai rapat pleno memutuskan pembatalan pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandarlampung, Jumat (8/1) malam. Foto: Netizenku.com

KPU Bandarlampung usai rapat pleno memutuskan pembatalan pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandarlampung, Jumat (8/1) malam. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Kota Bandarlampung memutuskan untuk membatalkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandarlampung 2020.

Keputusan KPU dituangkan dalam Surat Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020 tertanggal 8 Januari 2021.

\”Keputusan ini berlaku mulai dari hari ini berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya di Pasal 6. Putusan ini berlaku tiga hari sejak diputuskan oleh KPU,\” kata Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi usai rapat pleno pada Jumat (8/1) malam di Ruang Mahan Demokrasi KPU setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Dan pasangan calon bisa melakukan upaya hukum, mengajukan banding gugatan ke Mahkamah Agung paling lama tiga hari,\” lanjut Dedy.

Tim kuasa hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah menghormati putusan KPU Bandarlampung.

\”Kita menghormati semua keputusan yang dibuat KPU. Memang kita sudah siapkan materi permohonan upaya hukum ke Mahkamah Agung sebelum dan atau KPU memutuskan melanjutkan atau tidak putusan Bawaslu Lampung,\” ujar Juendi Leksa Utama, Jumat (8/1) malam dalam pesan singkatnya.

\”Dalam waktu 3 hari ini, tim akan mengajukan dan mendaftarkan permohonan upaya hukum atas keputusan pembatalan pasangan calon ke MA. Kita akan tunggu KPU Kota Bandarlampung mengirimkan surat keputusan KPU kepada kita secara resmi,\” pungkas dia. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 22:54 WIB

Wagub Jihan Targetkan Lampung Jadi Pilot Project Eliminasi TBC Nasional

Jumat, 24 April 2026 - 22:47 WIB

Wagub Lampung Pacu Proyek Sekolah Rakyat Kota Baru Selesai Juni 2026

Jumat, 24 April 2026 - 19:20 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penataan Ulang UMKM Lampung, Stop Persaingan Tidak Sehat!

Jumat, 24 April 2026 - 18:56 WIB

Hilirisasi Komoditas, Gubernur Lampung Targetkan Kawasan Industri Way Kanan Beroperasi 2027

Jumat, 24 April 2026 - 15:56 WIB

Pemprov Lampung Segera Terapkan Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Sesuai STNK

Jumat, 24 April 2026 - 11:23 WIB

Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas

Jumat, 24 April 2026 - 11:16 WIB

Sekda Lampung Marindo Kurniawan Motivasi Lulusan Teknik Unila Hadapi Bonus Demografi dan Tantangan Masa Depan

Jumat, 24 April 2026 - 09:12 WIB

Kunjungan Komisi VII DPR RI ke Lampung, Gubernur Lampung Dorong Industri, UMKM, dan Pariwisata

Berita Terbaru

Standar kesehatan program Makan Bergizi Gratis Bandar Lampung.(ilustrasi: Netizenku)

Bandarlampung

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:40 WIB