Bandarlampung (Netizenku.com): Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut Nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah membantah seluruh dalil Pelapor terhadap klien mereka dalam dugaan praktik politik uang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilwakot Bandarlampung.
Dalam Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Pilkada setempat oleh Bawaslu Provinsi Lampung, Jumat (18/12) di Bukit Randu, Tim Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah menyebutkan Pilwakot Bandarlampung berjalan baik, lancar, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
\”Seluruh tahapan pilkada sampai hari pencoblosan berjalan baik dan lancar ditandai dengan tidak adanya dugaan laporan politik uang oleh seluruh pasangan calon, tim kampanye, relawan maupun orang perorang,\” kata salah satu Tim Kuasa Hukum, Fauzi Heri.
Kemudian dalam proses pemungutan dan rekapitulasi suara tidak ada satupun saksi dari ketiga pasangan calon yang membuat pernyataan keberatan atas hasil atau proses pilkada.
\”Dua pasangan calon lainnya, Nomor Urut 01 dan 02, tidak ada yang melaporkan dugaan pelanggaran TSM yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 03 sementara identitas Pelapor, Yopi Hendro, tidak memiliki keterkaitan dengan pasangan calon manapun,\” ujar Fauzi Heri.
Berdasarkan uraian yang disampaikan tersebut pihak Terlapor meminta Majelis Pemeriksa yang dipimpin Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, agar menolak seluruh permohonan Pelapor dalam pokok perkara dan memutuskan seadil-adilnya.
\”Menyatakan laporan Pelapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan da/atau pemilih pelanggaran secara TSM,\” tutup Fauzi. (Josua)