KSOP Panjang Mediasi Koperasi TKBM dan BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi

Senin, 6 Desember 2021 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KSOP Panjang melakukan proses mediasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Koperasi TKBM pada tanggal 2 Desember 2021. Foto: Dokumentasi

KSOP Panjang melakukan proses mediasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Koperasi TKBM pada tanggal 2 Desember 2021. Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): Menindaklanjuti persoalan tunggakan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) kepada BPJS Ketenagakerjaan, Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang, melakukan mediasi untuk mencari solusi.

“Ya kemarin pada 2 Desember 2021 dengan diprakarsai KSOP, kita melakukan pertemuan dengan pihak BJPS Ketenagakerjaan,” kata Wakil Ketua Koperasi TKBM Panjang, Jolly Sanggam, di ruang kerjanya, Senin (6/12/).

Sanggam menuturkan pertemuan itu juga dihadiri DPC F-SPTI serta para pembina yakni, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Koperasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rapat dipimpin langsung Kabid Lala,  Pelabuhan KSOP Panjang, Hot Marojahan,” ujar dia.

Jolly Sanggam menjelaskan pertemuan tersebut membahas permasalahan tunggakan iuran BPJS mulai dari 2017.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Saat itu era kepemimpinan Sainin Nurjaya, sehingga ada tunggakan BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp7 M.

“Kami pihak Koperasi pada intinya mengapresiasi mediasi tersebut. Karena sejak April 2020 kami pengurus sudah berkomunikasi dengan pihak BPJS. Koperasi minta denda dihilangkan dan klaim dibuka,” kata dia.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mencoba membayar angsuran kepada pidak BPJS Ketenagakerjaan, dengan catatan, pihak BPJS  membuka klaim kepada mereka.

“Namun, pihak BPJS tidak bersedia membuka klaim dengan alasan sudah aturan,” ujar dia.

Meski demikian, kata Sanggam, pihak BPJS berjanji akan melaporkan hal itu ke BPJS pusat, sehingga ada titik terang dalam masalah tersebut.

“Ada kabar baik semenjak pertemuan tanggal 2 Desember, pihak BPJS akan mengagendakan pertemuan dengan koperasi, mudah-mudahan ada titik terangnya,” ujar dia.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Namun sebagai rasa tanggung jawab pengurus kepada anggota, jelas Sanggam, setiap kecelakaan kerja dan anggota yang meninggal dunia koperasi selalu memberikan santunan sesuai aturan yang berlaku, dan untuk dana kematian senilai Rp42 juta.

“Hasil dari rapat mediasi tersebut, alhamdulillah dalam waktu dekat BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pertemuan dan membahas khusus dengan koperasi, nanti juga kita minta didampingi Disnaker dan pembina lainnya. Insyaallah artinya masalah BPJS akan selesai,” pungkas Sanggam.

Sekretaris Koperasi TKBM Panjang, Wedi Wediana, menambahkan tunggakan iuran BPJS senilai Rp7 M tersebut sudah termasuk denda dan dalam kalausul koperasi tidak ada dalam HIK yang diterima untuk pembayaran denda BPJS.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

“Kita tidak ada kewajiban membayar denda, koperasi terima HIK itu tidak ada tercantum denda dan tidak ada dalam anggaran. Dan yang jelas ada dua yang kita ajukan ke BPJS itu kita ingin buka aktivasi untuk klaim dan menghilangkan denda,” jelasnya.

Akan tetapi, meski koperasi tidak bisa klaim ke BPJS, koperasi tetap menjalankan kewajibannya dan tidak mempengaruhi waktu malahan lebih mudah.

“Kita tetap berikan hak anggota, malah lebih mudah, kalau di BPJS klaim asuransi bisa sebulan lebih, kita berikan langsung dan lebih cepat, tetap berikan hak dari klaim mereka sesuai aturan,” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:27 WIB

Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:14 WIB

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

DPRD Lampung Soroti Rencana Anggaran Rp10 Miliar untuk SMA Siger

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:49 WIB

Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:14 WIB

Sekber Siber Pantau MBG Menunggu Penertiban BGN di Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:14 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:08 WIB