KSOP Panjang Mediasi Koperasi TKBM dan BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi

Senin, 6 Desember 2021 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KSOP Panjang melakukan proses mediasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Koperasi TKBM pada tanggal 2 Desember 2021. Foto: Dokumentasi

KSOP Panjang melakukan proses mediasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Koperasi TKBM pada tanggal 2 Desember 2021. Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): Menindaklanjuti persoalan tunggakan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) kepada BPJS Ketenagakerjaan, Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang, melakukan mediasi untuk mencari solusi.

“Ya kemarin pada 2 Desember 2021 dengan diprakarsai KSOP, kita melakukan pertemuan dengan pihak BJPS Ketenagakerjaan,” kata Wakil Ketua Koperasi TKBM Panjang, Jolly Sanggam, di ruang kerjanya, Senin (6/12/).

Sanggam menuturkan pertemuan itu juga dihadiri DPC F-SPTI serta para pembina yakni, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Koperasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rapat dipimpin langsung Kabid Lala,  Pelabuhan KSOP Panjang, Hot Marojahan,” ujar dia.

Jolly Sanggam menjelaskan pertemuan tersebut membahas permasalahan tunggakan iuran BPJS mulai dari 2017.

Baca Juga  LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi

Saat itu era kepemimpinan Sainin Nurjaya, sehingga ada tunggakan BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp7 M.

“Kami pihak Koperasi pada intinya mengapresiasi mediasi tersebut. Karena sejak April 2020 kami pengurus sudah berkomunikasi dengan pihak BPJS. Koperasi minta denda dihilangkan dan klaim dibuka,” kata dia.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mencoba membayar angsuran kepada pidak BPJS Ketenagakerjaan, dengan catatan, pihak BPJS  membuka klaim kepada mereka.

“Namun, pihak BPJS tidak bersedia membuka klaim dengan alasan sudah aturan,” ujar dia.

Meski demikian, kata Sanggam, pihak BPJS berjanji akan melaporkan hal itu ke BPJS pusat, sehingga ada titik terang dalam masalah tersebut.

“Ada kabar baik semenjak pertemuan tanggal 2 Desember, pihak BPJS akan mengagendakan pertemuan dengan koperasi, mudah-mudahan ada titik terangnya,” ujar dia.

Baca Juga  Biawak di Jendela, Sanca Bersembunyi di Bawah Meja

Namun sebagai rasa tanggung jawab pengurus kepada anggota, jelas Sanggam, setiap kecelakaan kerja dan anggota yang meninggal dunia koperasi selalu memberikan santunan sesuai aturan yang berlaku, dan untuk dana kematian senilai Rp42 juta.

“Hasil dari rapat mediasi tersebut, alhamdulillah dalam waktu dekat BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pertemuan dan membahas khusus dengan koperasi, nanti juga kita minta didampingi Disnaker dan pembina lainnya. Insyaallah artinya masalah BPJS akan selesai,” pungkas Sanggam.

Sekretaris Koperasi TKBM Panjang, Wedi Wediana, menambahkan tunggakan iuran BPJS senilai Rp7 M tersebut sudah termasuk denda dan dalam kalausul koperasi tidak ada dalam HIK yang diterima untuk pembayaran denda BPJS.

Baca Juga  Bupati Tubaba Perkuat UMKM, Salurkan KUR Super Mikro

“Kita tidak ada kewajiban membayar denda, koperasi terima HIK itu tidak ada tercantum denda dan tidak ada dalam anggaran. Dan yang jelas ada dua yang kita ajukan ke BPJS itu kita ingin buka aktivasi untuk klaim dan menghilangkan denda,” jelasnya.

Akan tetapi, meski koperasi tidak bisa klaim ke BPJS, koperasi tetap menjalankan kewajibannya dan tidak mempengaruhi waktu malahan lebih mudah.

“Kita tetap berikan hak anggota, malah lebih mudah, kalau di BPJS klaim asuransi bisa sebulan lebih, kita berikan langsung dan lebih cepat, tetap berikan hak dari klaim mereka sesuai aturan,” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 14:12 WIB

Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba

Kamis, 10 September 2026 - 17:19 WIB

DPRD Tubaba Sahkan Raperda APBD-P 2026, Busroni Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti di Paripurna

Selasa, 1 September 2026 - 20:09 WIB

Pramuka Tubaba Diminta Jadi Teladan, Bupati Novriwan Soroti Pangan, Disiplin, dan Penanganan Sampah Plastik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Kapolres Tubaba Ajak Pers Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:24 WIB

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:24 WIB

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita

Berita Terbaru