Kredit Macet 300 M di Bank Lampung Hoaks, Sekdaprov: Mungkin yang Nulis Khilaf

Leni Marlina

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Ilustrasi/Net/NK)

(Ilustrasi/Net/NK)

Bandarlampung (Netizenku.com): Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto, tegas mengatakan berita kredit macet Rp300 miliar di Bank Lampung adalah hoaks.

“Dari mana infomasi itu. Saya sudah tanya ke direksi tidak ada kredit macet 300 miliar itu. Mungkin yang nulis berita khilaf,” tegasnya, Jumat (2/8/2024).

Fahrizal yang juga menjadi Komisaris Utama Bank Lampung menjelaskan, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank Lampung beberapa hari lalu tidak ada mengagendakan pembahasan kredit macet di Bank Lampung, karena memang tidak ada kredit macet seperti yang diberitakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami heran kok tiba-tiba ada berita ada kredit macet di Bank Lampung sebesar itu. RUPS sama sekali tidak membahas itu,” tegasnya lagi.

Fahrizal juga menjelaskan berhentinya Dirut Bank Lampung Presley Hutabarat adalah natural, lantatan sebentar lagi masa jabatannya berakhir.

“Presley berhenti natural. Tidak karena hal lain,” tegasnya.

Diketahui, RUPS Bank Lampung dilaksanakan pada Rabu (31/7/2024) siang kemarin di Hotel Sheraton Lampung.

RUPS Luar Biasa Bank Lampung dipimpin oleh Komisaris Utama, Fahrizal Darminto. Dihadiri Pj Gubernur Samsudin dan para pemegang saham.

RUPS LB Bank Lampung tersebut membahas tiga hal, yakni:

1. Pengesahan Modal Setor terkait (a) Usulan Pengesahan Setoran Modal menjadi Modal Setor dan
(b) Keputusan terhadap Usulan Pengesahan Setoran Moda, menjadi Modal Setor.

2. Tindak Lanjut KUB Bank Lampung, terkait:
(a) Laporan Progress Pelaksanaan KUB Bank Lampung dengan Bank Jatim sebagai Bank Induk,

(b) Pemaparan terkait Sharehorders Agreement (SHA) sebagai salah satu persyaratan KUB,

(c) Perubahan Putusan RUPSLB 28 Februari 2024,

(d) Keputusan terhadap SHA dan Perubahan Putusan RUPSLB 28 Februari 2024.

3. Laporan akan Berakhirnya Masa Jabatan Pengurus, terkait:
(a) Laporan akan berakhirnya masa jabatan Direktur Utama pada 26 September 2024,

(b) Usulan atas akan berakhirnya masa jabatan Direktur Utama pada 26 September 2024,

(c) Keputusan atas akan Berakhirnya Masa Jabatan Direktur Utama.(Iwa)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 154 | Kamis, 12 Maret 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 01:29 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:48 WIB