Lampung (Netizenku.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengoreksi pernyataannya terkait pencalegan eks napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual.
KPU menegaskan jika putusan MA hanya membatalkan poin larangan eks napi korupsi nyaleg.
Sedangkan eks napi kejahatan seksual dan bandar narkoba tetap dilarang nyaleg.
\”Jadi setelah kita pelajari secara detil, yang dibatalkan oleh MA itu hanya terkait mantan napi koruptor,\” kata komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).
\”Kita sudah mempelajari bunyi amar putusannya. Ternyata di amar putusan itu hanya terkait dengan mantan napi koruptor, yang dua lain tidak,\” tambahnya.
Senada ditegaskan komisioner KPU RI Viryan Aziz. Menurutnya pembatalan ini hanya berlaku terhadap eks napi korupsi.
\”Jadi yang dibatalkan hanya kepada mantan napi korupsi, dan putusannya terhadap permohonan sejumlah pihak tidak semuanya. Ada beberapa putusan permohonan putusannya itu menolak,\” kata Viryan.
\”Jadi lengkapnya nanti setelah selesai siang ini rampungkan, kita sampaikan hasilnya kepada teman-teman,\” sambungnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan akan melakukan revisi terhadap PKPU terkait putusan MA.
PKPU yang akan direvisi juga termasuk aturan soal mantan napi bandar narkoba dan penjahat seksual.
\”Pasal yang berkaitan dengan itu. Bahwa partai harus punya komitmen tidak mencalonkan mantan napi koruptor, kejahatan seksual, dan narkoba, itu kan satu ketentuan,\” kata Hasyim Asyari, Selasa (18/9/2018).
\”Begitu ketentuan itu dibatalkan (lewat PKPU), tiga-tiganya kategori itu lewat semua (batal pada PKPU),\” tambah dia. (dtc/lan)