KPU RI: Hanya Mantan Napi Koruptor yang Bisa \’Nyaleg\’

Avatar

Rabu, 19 September 2018 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengoreksi pernyataannya terkait pencalegan eks napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual.

KPU menegaskan jika putusan MA hanya membatalkan poin larangan eks napi korupsi nyaleg.

Sedangkan eks napi kejahatan seksual dan bandar narkoba tetap dilarang nyaleg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Jadi setelah kita pelajari secara detil, yang dibatalkan oleh MA itu hanya terkait mantan napi koruptor,\” kata komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).

Baca Juga  Rp42,3 Miliar Disiapkan, 15 Ruas Jalan di Tubaba Mulai Digarap Akhir Agustus

\”Kita sudah mempelajari bunyi amar putusannya. Ternyata di amar putusan itu hanya terkait dengan mantan napi koruptor, yang dua lain tidak,\” tambahnya.

Senada ditegaskan komisioner KPU RI Viryan Aziz. Menurutnya pembatalan ini hanya berlaku terhadap eks napi korupsi.

\”Jadi yang dibatalkan hanya kepada mantan napi korupsi, dan putusannya terhadap permohonan sejumlah pihak tidak semuanya. Ada beberapa putusan permohonan putusannya itu menolak,\” kata Viryan.

Baca Juga  Tubaba Gandeng ATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan, Bidik Optimalisasi PAD

\”Jadi lengkapnya nanti setelah selesai siang ini rampungkan, kita sampaikan hasilnya kepada teman-teman,\” sambungnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan akan melakukan revisi terhadap PKPU terkait putusan MA.

PKPU yang akan direvisi juga termasuk aturan soal mantan napi bandar narkoba dan penjahat seksual.

\”Pasal yang berkaitan dengan itu. Bahwa partai harus punya komitmen tidak mencalonkan mantan napi koruptor, kejahatan seksual, dan narkoba, itu kan satu ketentuan,\” kata Hasyim Asyari, Selasa (18/9/2018).

Baca Juga  Tubaba Bidik Zero Violence, Sekolah Diminta Jadi Benteng Perlindungan Anak

\”Begitu ketentuan itu dibatalkan (lewat PKPU), tiga-tiganya kategori itu lewat semua (batal pada PKPU),\” tambah dia. (dtc/lan)

Berita Terkait

Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan
32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026
Tubaba Gandeng ATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan, Bidik Optimalisasi PAD
Sekolah Rakyat Tubaba Siap Dibangun, 2.520 Anak Keluarga Kurang Mampu Bakal Dapat Pendidikan Gratis
Tubaba Masih Nol Kasus PMK, Tapi Vaksinasi Ternak Baru Capai 30 Persen
Tubaba Gandeng Tel-U, Sulap Sampah dan ZISWAF Jadi Kekuatan Ekonomi Berbasis AI
Bukan Sekadar Bersih, Tubaba Ingin Ubah Kebiasaan Pelajar Peduli Lingkungan
Tubaba Bidik Zero Violence, Sekolah Diminta Jadi Benteng Perlindungan Anak

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:24 WIB

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Naik Vespa Bersama Komunitas Motor, Bupati dan Wakil Warnai Upacara HUT ke-81 RI di Tubaba

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Bupati-Wabup Tubaba Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kapolres Tubaba Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Targetkan Rp50 Miliar Berputar di Tiyuh, Tubaba Genjot Permodalan Lewat TubabaQ Berdaya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Gunung Agung Juara Tubaba Football League U-17, Bupati Dorong Pembinaan Talenta Muda Berkelanjutan

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB

Pringsewu

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:23 WIB

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB