KPU RI: Hanya Mantan Napi Koruptor yang Bisa \’Nyaleg\’

Avatar

Rabu, 19 September 2018 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengoreksi pernyataannya terkait pencalegan eks napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual.

KPU menegaskan jika putusan MA hanya membatalkan poin larangan eks napi korupsi nyaleg.

Sedangkan eks napi kejahatan seksual dan bandar narkoba tetap dilarang nyaleg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Jadi setelah kita pelajari secara detil, yang dibatalkan oleh MA itu hanya terkait mantan napi koruptor,\” kata komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).

\”Kita sudah mempelajari bunyi amar putusannya. Ternyata di amar putusan itu hanya terkait dengan mantan napi koruptor, yang dua lain tidak,\” tambahnya.

Senada ditegaskan komisioner KPU RI Viryan Aziz. Menurutnya pembatalan ini hanya berlaku terhadap eks napi korupsi.

\”Jadi yang dibatalkan hanya kepada mantan napi korupsi, dan putusannya terhadap permohonan sejumlah pihak tidak semuanya. Ada beberapa putusan permohonan putusannya itu menolak,\” kata Viryan.

\”Jadi lengkapnya nanti setelah selesai siang ini rampungkan, kita sampaikan hasilnya kepada teman-teman,\” sambungnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan akan melakukan revisi terhadap PKPU terkait putusan MA.

PKPU yang akan direvisi juga termasuk aturan soal mantan napi bandar narkoba dan penjahat seksual.

\”Pasal yang berkaitan dengan itu. Bahwa partai harus punya komitmen tidak mencalonkan mantan napi koruptor, kejahatan seksual, dan narkoba, itu kan satu ketentuan,\” kata Hasyim Asyari, Selasa (18/9/2018).

\”Begitu ketentuan itu dibatalkan (lewat PKPU), tiga-tiganya kategori itu lewat semua (batal pada PKPU),\” tambah dia. (dtc/lan)

Berita Terkait

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:56 WIB

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:46 WIB

Polisi Tangkap Penipu Modus Gadai Sawah di Bandar Lampung

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:26 WIB

Pemkab Pringsewu dan Ainet Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:07 WIB

Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pendataan PBB-P2

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:28 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:23 WIB

Polisi Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru MTsN 2 Pringsewu

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:41 WIB

Kapolsek Gadingrejo Edukasi Siswa Baru Bijak Bermedia Sosial

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:39 WIB

Pringsewu Perkuat Reforma Agraria untuk Dorong Ekonomi Warga

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BKAD Sebut Kenaikan Proyeksi APBD Tubaba Sesuai Mekanisme Pemerintah Pusat

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:59 WIB

Pringsewu

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:56 WIB

Tulang Bawang Barat

80.976 Warga Tubaba Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:52 WIB