KPU RI: Hanya Mantan Napi Koruptor yang Bisa \’Nyaleg\’

Avatar

Rabu, 19 September 2018 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengoreksi pernyataannya terkait pencalegan eks napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual.

KPU menegaskan jika putusan MA hanya membatalkan poin larangan eks napi korupsi nyaleg.

Sedangkan eks napi kejahatan seksual dan bandar narkoba tetap dilarang nyaleg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Jadi setelah kita pelajari secara detil, yang dibatalkan oleh MA itu hanya terkait mantan napi koruptor,\” kata komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

\”Kita sudah mempelajari bunyi amar putusannya. Ternyata di amar putusan itu hanya terkait dengan mantan napi koruptor, yang dua lain tidak,\” tambahnya.

Senada ditegaskan komisioner KPU RI Viryan Aziz. Menurutnya pembatalan ini hanya berlaku terhadap eks napi korupsi.

\”Jadi yang dibatalkan hanya kepada mantan napi korupsi, dan putusannya terhadap permohonan sejumlah pihak tidak semuanya. Ada beberapa putusan permohonan putusannya itu menolak,\” kata Viryan.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

\”Jadi lengkapnya nanti setelah selesai siang ini rampungkan, kita sampaikan hasilnya kepada teman-teman,\” sambungnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan akan melakukan revisi terhadap PKPU terkait putusan MA.

PKPU yang akan direvisi juga termasuk aturan soal mantan napi bandar narkoba dan penjahat seksual.

\”Pasal yang berkaitan dengan itu. Bahwa partai harus punya komitmen tidak mencalonkan mantan napi koruptor, kejahatan seksual, dan narkoba, itu kan satu ketentuan,\” kata Hasyim Asyari, Selasa (18/9/2018).

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

\”Begitu ketentuan itu dibatalkan (lewat PKPU), tiga-tiganya kategori itu lewat semua (batal pada PKPU),\” tambah dia. (dtc/lan)

Berita Terkait

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:39 WIB

Genjot Produksi Padi, Gubernur Lampung Dorong Modernisasi Pertanian di Mesuji

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:24 WIB

Puluhan Tahun Rusak, Pembangunan Jalan Gedong Aji–Umbul Mesir Kini Pangkas Waktu Tempuh Jadi 5 Menit

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:09 WIB

Harlah Ke-28, PKB Lampung Gelar Pasar Murah di 100 Titik

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:35 WIB

DPRD Lampung Desak Pertamina Benahi Distribusi Solar

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:40 WIB

Pangdam XXI/RI Tinjau Pembangunan KDKMP di Lampung Barat

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:37 WIB

Pangdam XXI/RI Tekankan Sinergi Sukseskan KDKMP

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:06 WIB

RSUD Abdul Moeloek dan KAI Perluas Layanan Kesehatan Lewat Rail Clinic

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Berita Terbaru

Bandarlampung

Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344

Minggu, 28 Jun 2026 - 12:59 WIB

Lampung Selatan

LDK DEMA STAI Yasba Bekali Mahasiswa Keterampilan Jurnalistik

Minggu, 28 Jun 2026 - 10:12 WIB

Lampung

Harlah Ke-28, PKB Lampung Gelar Pasar Murah di 100 Titik

Minggu, 28 Jun 2026 - 10:09 WIB