Pesawaran (Netizenku.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran meminta kepada Caleg terpilih dari Partai Gerindra, Dapil III, Kecamatan Tegineneng, Eko Saputra, terduga pelaku penganiyaan terhadap Muslim, operator sound sistem, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Negeri Katon sebaiknya agar segera diselesaikan. Hal ini dilakukan agar tidak menjadi kendala saat proses pelantikan.
“KPU pesawaran hanya bisa menyikapi dan merespon permasalahan tersebut, dengan harapan terduga pelaku dapat segera menyelesaikan kasus ini, sehingga tidak terkendala dalam proses menjelang pelantikan, serta nantinya dapat mengikuti prosesi dari jadwal pelantikan yang sudah ditetapkan,” ujar Dodi Afriyanto salah satu anggota KPU Pesawaran, Senin (8/7/2024).
Terkait insiden yang kejadian tersebut pihaknya sangat menyangkan kenapa itu bisa terjadi.
“Dalam hal ini sebetulnya sangat disayangkan masih ada perilaku arogan, terlebih pelakunya adalah calon wakil rakyat terpilih, yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat,” ucap Dodi.
Mengenai perkara ini jelas Dodi, pihak KPU tidak bisa memberikan sanksi apa pun, mengingat tugas KPU hanya sebagai penyelenggara.
“Wewenang KPU, adalah bertugas untuk menyelenggarakan Pemilu hingga tuntas, dan untuk pelantikan, mekanisme internal terdapat di DPRD, sedangkan kewajiban KPU hanya sampai pada penetapan calon terpilih saja, yang selanjutnya kami serahkan ke DPRD untuk pelantikan dan SK dari gubernur,” jelasnya.
Sedangkan mengenai status terduga pelaku, yang merupakan Caleg terpilih dan perkaranya sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, lanjut Dodi, pihaknya menyerahkan persoalan ini ke aparat penegak hukum.
“Kalau urusan kasusnya yang berwenang adalah penegak hukum,” ungkapnya. (Soheh)