KPU Pesawaran Buka Pendaftaran PPK, Ini Kualifikasinya

Leni Marlina

Selasa, 23 April 2024 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Surat pengumuman Nomor:150/PP.04.1-Pu/1809/4/2024 tentang seleksi calon anggota PPK untuk Pilkada 2024.

Komisioner KPU Pesawaran Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Murniati Indah Permatasari mengatakan, dalam rangka pembentukan calon anggota PPK pada Pilkada 2024, KPU Kabupaten Pesawaran mengundang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi PPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi yang merasa memenuhi kualifikasi, dapat segera mendaftarkan diri dengan persyaratan yang telah ditentukan,” kata dia. Selasa (23/4/2024).

Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan :
a. Warga negara Indonesia
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai
politik paling singkat 5 (lima) tahun.
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika.
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga  Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
b. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
d. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan

Pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
2. tidak menjadi anggota Partai Politik
3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta
pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir
7. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung
10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi dan
11. Sehat rohani.

Baca Juga  Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

e. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit,puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil
pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar
riwayat hidup.
g. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.
h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun).
i. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK) yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota partai politik. Hanya bagi calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.

Baca Juga  Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program

Dirinya menjelaskan, untuk kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Pesawaran sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024.

“Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.Untuk pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Pesawaran Jl. Raya Kedondong Desa Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran,” pungkasnya.

Diketahui, Helpdesk KPU Kabupaten Pesawaran kontak Sdr. Yetti Reffiani, 085269200971. Untuk jam kerja: 23 April s.d. 28 April 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WIB 29 April 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIB. (Soheh)

Berita Terkait

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil
Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM
Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program
Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I
Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung
PPL bersama Petani Desa Bernung Rayakan Swasembada Pangan
DPRD Pesawaran Pertanyakan Kejelasan Status KMP
DPRD Pesawaran Tolak Pemanfaatan Lahan Sekolah untuk Program KMP

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 154 | Kamis, 12 Maret 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 01:29 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:48 WIB