TKN Jokowi Sebut Debat Capres di Kampus Bagus, KPU: Tak Bisa, Termasuk Kampanye

Avatar

Senin, 22 Oktober 2018 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wahyu Setiawan (Foto: Istimewa)

Wahyu Setiawan (Foto: Istimewa)

Lampung (Netizenku.com):  Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma\’ruf, Moeldoko, menilai wacana debat capres-cawapres digelar di kampus bagus untuk pendidikan politik. Namun debat tersebut harus menjadi sebuah forum.

\”Kalau itu menjadi sebuah forum, bagus untuk pendidikan politik, ya. Saya pikir bagus,\” kata Moeldoko di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).

Namun terkait jadi atau tidaknya debat di kampus serta model format debat yang akan berlangsung, Moeldoko menyerahkannya ke KPU, termasuk potensi pelanggaran yang akan terjadi jika debat berlangsung di kampus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Yang tahu rule-nya KPU. Jadi kita akan mengikuti saja. Kalau KPU menyetujui, ya kita akan mengikuti,\” ujarnya.

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

\”Tapi kalau bersifat pendidikan politik, ya bagus. Tetapi ini persoalannya berbenturan dengan aturan main tadi,\” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir ikut bicara soal wacana debat capres-cawapres di kampus.

Nasir menyebut acara debat di kampus sama seperti pilpres Amerika Serikat meski urusan penyelenggaraan pemilu berada di tangan KPU.

\”Itu tergantung KPU ya, itu kewenangan KPU. Kalau KPU mengizinkan dan KPU meminta kepada saya, (pasti) saya persilakan perguruan tinggi mana yang akan ditunjuk. Kami akan melakukan pengamanan yang baik. Ini yang penting,\” ujar Nasir di kantornya, Senayan, Jakarta, Senin.

Termasuk kampanye

Debat calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) termasuk kategori kampanye. Hal itu dikatakan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

Sebab itu, wacana debat di kampus tidak bisa dilakukan, karena kampus merupakan salah satu lokasi yang dilarang untuk kampanye.

\”Salah satu metode kampanye adalah debat capres-cawapres, jadi debat capres itu adalah kampanye. Sementara di ketentuan bahwa kampanye tidak bisa dilaksanakan di kampus, di lembaga pendidikan tinggi sehingga kita perlu mengindahkan aturan itu supaya tidak saling bertabrak,\” ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).

Namun menurut Wahyu penonton debat dapat dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa. Hanya saja, Wahyu menyampaikan lokasinya tidak di kampus.

\”Tetapi kalau audience-nya adalah civitas akademika itu boleh saja selama lokasinya tidak di kampus,\” ucapnya.

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Sementara KPU mengaku telah merumuskan format debat akan dilaksanakan lima kali.

Debat capres cawapres akan dimulai 2019. KPU terbuka dengan usulan apa pun asalkan tak melanggar ketentuan.

Senada, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga tidak setuju usulan debat Calon Presiden (Capres) Pilpres 2019 dilakukan di kampus. Hal tersebut bisa dianggap pelanggaran kampanye.

\”Kalau merujuk kepada UU (nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu) nggak boleh karena pasal 280 ayat 1 huruf H jelas. Tidak boleh melakukan kampanye, atau ada larangan kampanye di tempat pendidikan, ibadah, dan fasilitas lainnya,\” kata Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, di Kantor Lemhannas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (22/10/2018).

(dtc/lan)

Berita Terkait

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:39 WIB

Jaga Identitas Daerah, Gubernur Lampung Komit Lestarikan Kebudayaan Lampung

Senin, 8 Juni 2026 - 19:35 WIB

Jihan Nurlela Ajak Peserta PKN II Sumsel Gali Inovasi di Lampung

Senin, 8 Juni 2026 - 18:03 WIB

Kawal Aspirasi Warga, DPRD Lampung Teruskan Hasil Diskusi BPN Terkait Waydadi ke Pemprov

Senin, 8 Juni 2026 - 15:14 WIB

Hadiri Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri, Jihan Ajak Lulusan Kembali Bangun Daerah Asal

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Wahrul Fauzi Silalahi Masuk Radar Calon Ketua Karang Taruna Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

Jihan Nurlela Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Mesuji, Dorong Peran Strategis Pemuda

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WIB

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Berita Terbaru