KPU Bandarlampung: Suket Bukan Identitas Dalam Pemilihan

Redaksi

Jumat, 27 November 2020 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi (kiri) dan Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah (kanan) dalam acara Rakor Pengawasan Tahapan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya Pilwakot Bandarlampung 2020 di Golden Tulip, Jumat (27/11). Foto: Netizenku.com

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi (kiri) dan Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah (kanan) dalam acara Rakor Pengawasan Tahapan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya Pilwakot Bandarlampung 2020 di Golden Tulip, Jumat (27/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): KPU RI menerbitkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada pada 23 November lalu.

PKPU tersebut mengatur tentang penggunaan Surat Keterangan (suket) pengganti KTP Elektronik di Pilkada Serentak 2020.

Surat Keterangan adalah surat keterangan telah dilakukan perekaman KTP-el yang diterbitkan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Suket dikeluarkan oleh Disdukcapil bagi penduduk yang sudah perekaman bukan digunakan sebagai identitas dalam pemilihan,\” kata Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi, Jumat (27/11).

Pada pemilihan 9 Desember nanti, KPU Bandarlampung akan memprioritaskan pemilih dengan KTP-el yang tidak terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk mencoblos mulai pukul 12.00 WIB.

\”Yang tidak kita layani adalah pemilik Suket yang tidak terdaftar dalam DPT. Kita prioritaskan pemilih dengan e-KTP dan tidak terdaftar di DPT tapi memiliki e-KTP,\” ujar dia.

Dedy Triadi berharap Dukcapil tidak menerbitkan suket menjelang hari pemungutan suara selain KTP-el.

Sementara Disdukcapil Bandarlampung saat ini tidak lagi menerbitkan suket sejak pemerintah kota menyediakan blanko KTP-el secara mandiri.

Dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 6 menyebutkan Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS, yaitu:

a. Pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan (Model A.3-KWK);

b. Pemilih yang telah terdaftar dalam DPPh (Model A.4-KWK); atau

c. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dan didaftarkan dalam formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK.

Sementara Pasal 5 ayat 1 huruf k mengatakan Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK
untuk mencatat nama-nama Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, namun
memenuhi syarat yang dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal Pemungutan Suara dengan menggunakan KTP-el atau Surat Keterangan. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:07 WIB

Wagub Jihan Lepas Dua Paskibraka Nasional Asal Lampung

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:00 WIB

DPRD Lampung Minta Harga Tiket Pesawat ke Lampung Dievaluasi

Senin, 13 Juli 2026 - 17:24 WIB

DPRD Lampung Minta Kendala Teknis Sekolah Rakyat Segera Diselesaikan

Senin, 13 Juli 2026 - 14:04 WIB

DPRD Lampung Sebut Kebijakan Presiden dan Gubernur Mulai Dongkrak Kesejahteraan Petani

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:24 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Lampung Utara Gelar Beragam Kegiatan Sosial

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:01 WIB

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:55 WIB

DPRD Lampung Apresiasi Program Pupuk Organik Cair, Dinilai Tingkatkan Hasil Panen

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:47 WIB

Mikdar Ilyas, Liburnya Program MBG Berdampak pada Harga Hasil Pertanian di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Inspektorat Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:09 WIB

Featured

5 Keunggulan Infinix Note 50s untuk Pengguna Multitasking

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:08 WIB

Tulang Bawang Barat

Tubaba Matangkan Persiapan Penilaian Ombudsman 2026

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:07 WIB

Bandarlampung

Bunda Eva Tinjau MBG, Pastikan Makanan Layak dan Berkualitas

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:45 WIB

Lampung

Wagub Jihan Lepas Dua Paskibraka Nasional Asal Lampung

Selasa, 14 Jul 2026 - 13:07 WIB