KPK Tetapkan Zainudin Hasan Tersangka

Redaksi

Sabtu, 28 Juli 2018 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus suap pembangunan proyek infrastruktur.

Adik kandung Ketua MPR (Zulkifli Hasan_red) ini langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Bupati Lamsel terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lamsel Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga  Dihina, Ustadz Somad Polisikan Akun Facebook JB

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka yaitu Gilang Ramadhan, Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara,” kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan.

Gilang Ramadhan disebut Basaria sebagai pekerja swasta, CV 9 Naga. Adapun Agus Bhakti Nugroho adalah anggota DPRD Provinsi Lampung, sementara Anjar Asmara menjabat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lamsel.

Baca Juga  Pj. Gubernur Samsudin Semangati Atlet Lampung Pada Persiapan PON Aceh-Sumut

Zainudin dan tiga tersangka lain ditangkap bersama 9 orang lainnya dari kalangan anggota DPRD dan pihak swasta di Lamsel.

Dalam penangkapan, tim KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp600 juta. Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Gilang disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga  KPU Lambar Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024 ke Media

Sementara, sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus, dan Anjar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ji. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Red)

Berita Terkait

Pemred Club Siapkan Musyawarah Kerja sekaligus Halal Bihalal
Angin Perdamaian Andan Jejama Berhembus Lembut di Pesawaran
Kepala Babi Teror Jurnalis Tempo
Gerebek Sabung Ayam, 3 Polisi Gugur Diterjang Peluru
Pemprov Lampung Kebut Perbaikan Jalan
Hindari Pemborosan, Ekonom UGM Usulkan Program MBG Belajar pada Amerika
Manjur, Gubernur Mirza Keluarkan Jurus Negosiasi, Pabrik Tapioka Diminta Operasional Kembali
Beras Murah Disalurkan Lagi ke Lampung

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 19:34 WIB

Jurnalisme Sastrawi Tulisan Memikat yang Tidak “Laku”

Jumat, 4 April 2025 - 13:34 WIB

Generasi Sat-set Wartawan Masa Kini

Selasa, 1 April 2025 - 12:37 WIB

Belajar Menambal Kredibilitas dari The New York Times

Senin, 31 Maret 2025 - 20:48 WIB

Obrolan Wartawan di Sela Ketupat Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 17:53 WIB

Wartawan, Storyteller yang Bukan Pengarang Bebas

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:45 WIB

Merapat ke Markas Tempo

Jumat, 28 Maret 2025 - 22:47 WIB

Kita Pernah Punya Wartawan Jihad, Kapan Ada Lagi?

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:34 WIB

Tak Perlu Kepala Babi dan Bangkai Tikus untuk Membuat Kicep

Berita Terbaru

Inflasi di Lampung Masih Persoalan 'Perut'. F: META AI

Ekonomi

Inflasi di Lampung Masih Dipicu Persoalan ‘Perut’

Selasa, 8 Apr 2025 - 13:52 WIB

Perkembangan
Indeks Harga Konsumen
Provinsi Lampung Maret 2025. BPS Lampung

Ekonomi

Deflasi Berlalu, Maret 2025 Lampung Inflasi 1,58 Persen

Selasa, 8 Apr 2025 - 13:10 WIB

Cover majalah Pantau edisi terakhir (foto: ist)

Celoteh

Jurnalisme Sastrawi Tulisan Memikat yang Tidak “Laku”

Senin, 7 Apr 2025 - 19:34 WIB

(Ilustrasi pinterest)

Celoteh

Generasi Sat-set Wartawan Masa Kini

Jumat, 4 Apr 2025 - 13:34 WIB