Kostiana Sambut Baik Rencana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

Suryani

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung, Kostiana, menyambut baik rencana pemerintah pusat yang akan menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta dengan kriteria tertentu.

Bandarlampung (Netizenku.com): Menurutnya, kebijakan pemutihan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya kalangan ekonomi menengah ke bawah yang selama ini kesulitan membayar iuran.

“Kebijakan pemutihan iuran BPJS dari pemerintah pusat sangat kami sambut. Harapannya benar-benar bisa dilaksanakan dan dapat membantu masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang selama ini tersendat mengakses layanan kesehatan,” ujar Kostiana saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Provinsi Lampung, Rabu (29/10/2025).

Baca Juga  Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, banyak masyarakat yang terhambat dalam mendapatkan layanan kesehatan karena menunggak iuran. Dengan adanya penghapusan tunggakan, diharapkan akses terhadap layanan kesehatan menjadi lebih mudah dan merata.

Kostiana juga menekankan pentingnya sosialisasi petunjuk teknis (juknis) serta kriteria peserta yang berhak mendapatkan pemutihan. Hal ini, menurutnya, agar program tersebut tepat sasaran dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Siapkan Beasiswa untuk Kepala Sekolah

Sebagai informasi, pemerintah pusat berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan tahun 2025 dengan menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun. Kebijakan ini diperuntukkan bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu, seperti peserta mandiri yang telah beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI), serta masyarakat tidak mampu yang terverifikasi dalam Data Tunggal Sistem Sosial Ekonomi (Data Sosek) atau melalui verifikasi pemerintah daerah.

Baca Juga  Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Pemutihan tunggakan akan diberlakukan untuk periode maksimal tertentu, misalnya hingga 24 bulan, guna menjaga keseimbangan sistem.

Kostiana berharap kebijakan ini dirancang dengan matang dan dijalankan secara transparan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses layanan kesehatan. (Tauriq)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Kamis, 24 September 2026 - 18:58 WIB

Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional

Selasa, 22 September 2026 - 19:14 WIB

Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta

Senin, 21 September 2026 - 16:57 WIB

Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 19:00 WIB

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia

Kamis, 17 September 2026 - 19:15 WIB

Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu

Kamis, 17 September 2026 - 18:58 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026

Berita Terbaru

Lampung

NTB Studi Tiru Program Desaku Maju di Lampung

Selasa, 29 Sep 2026 - 20:03 WIB