Pringsewu (Netizenku.com): Seorang pengangguran, NB (24), warga Pekon Bumiratu kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu terpaksa berurusan dengan polisi lantaran mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan bahwa NB diamankan pada hari Kamis tanggal 28 mei 2020 pukul 13.00 wib jajaran Sat narkoba bersama dengan personil Sat Sabhara Polres pringsewu.
\”Pelaku NB ditangkap saat sedang berada di dalam rumah warga di Pekon Gumuk Mas, Pagelaran, Pringsewu,\” kata dia, Sabtu (30/5) di ruang kerjanya.
Dari proses penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa satu buah paket sabu dengan berat bruto + 0,17 gram. Sementara saat dilakukan tes urin, hasil urine NB positif mengandung zat MET Methamphetamine atau Sabu.
Dikatakannya, pengakuan NB, sejak awal tahun 2019 dirinya sudah terbiasa mengkonsumsi barang haram tersebut. NB juga mengaku mendapatkan paket sabu dengan membeli dari seseorang warga Kabupaten Tanggamus. Saat ini, orang yang dimaksud sedang dalam pengejaran.
\”Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya maka terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sikat 4 tahun dan maskimal 12 tahun penjara,\” pungkasnya. (Reza)