Konsumsi Sabu, Seorang Pengangguran Diringkus Polres Pringsewu

Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2020 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang pengangguran, NB (24), warga Pekon Bumiratu kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu terpaksa berurusan dengan polisi lantaran mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan bahwa NB diamankan pada hari Kamis tanggal 28 mei 2020 pukul 13.00 wib jajaran Sat narkoba bersama dengan personil Sat Sabhara Polres pringsewu.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Pangan Beras Tahap II kepada 555 Warga Bumiarum

\”Pelaku NB ditangkap saat sedang berada di dalam rumah warga di Pekon Gumuk Mas, Pagelaran, Pringsewu,\” kata dia, Sabtu (30/5) di ruang kerjanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari proses penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa satu buah paket sabu dengan berat bruto + 0,17 gram. Sementara saat dilakukan tes urin, hasil urine NB positif mengandung zat MET Methamphetamine atau Sabu.

Baca Juga  Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Dikatakannya, pengakuan NB, sejak awal tahun 2019 dirinya sudah terbiasa mengkonsumsi barang haram tersebut. NB juga mengaku mendapatkan paket sabu dengan membeli dari seseorang warga Kabupaten Tanggamus. Saat ini, orang yang dimaksud sedang dalam pengejaran.

\”Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya maka terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sikat 4 tahun dan maskimal 12 tahun penjara,\” pungkasnya. (Reza)

Baca Juga  Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid

Berita Terkait

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi
Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah
Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun
Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027
Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB