Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, menerima audiensi dari Lampung Anti LGBT pada Kamis (8/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, Komisi V menyatakan dukungan terhadap dorongan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Anti LGBT sebagai usulan inisiatif DPRD Provinsi Lampung tahun 2026.
Lampung (Netizenku.com): Yanuar mengatakan, aspirasi yang disampaikan Lampung Anti LGBT disambut baik, terutama karena disertai data dan fakta lapangan yang dinilai mengkhawatirkan. Komisi V, kata dia, akan mendorong agar rencana perda tersebut masuk dalam pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Dengan data-data yang mereka sampaikan, kami menyambut baik aspirasi ini. Tahun 2026 nanti akan menjadi inisiatif perda dari Komisi V dan selanjutnya masuk ke Bapemperda,” ujar Yanuar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Yanuar, isu perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dinilai mendesak karena berkaitan dengan dampak sosial dan kesehatan masyarakat. Ia menyoroti data yang disampaikan dalam audiensi tersebut, termasuk klaim jumlah kasus di Bandar Lampung.
“Data yang disampaikan, bahkan di Bandar Lampung saja disebutkan lebih dari 37 ribu orang terpapar perilaku tersebut. Dokter Sasa Chalim yang mendampingi audiensi juga menyampaikan bahwa RSUD Abdul Moeloek banyak menangani pasien dengan kasus serupa. Ini menurut kami sudah sangat urgen,” ujarnya.
Ia menilai, keberadaan perda dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Paling tidak, dengan adanya perda, kita memiliki dasar hukum untuk menyampaikan kepada masyarakat. Minimal dimulai dari menjaga keluarga masing-masing,” jelasnya.
Yanuar menjelaskan, sesuai kesepakatan rapat pimpinan (rapim), usulan perda inisiatif DPRD akan dimasukkan pada awal tahun, yakni Januari hingga Februari. Komisi V memastikan Rancangan Perda (Raperda) Anti LGBT menjadi salah satu usulan prioritas.
Ia juga mengungkapkan bahwa Lampung Anti LGBT telah bertemu dengan Ketua DPRD Lampung, Gubernur, dan Wakil Gubernur Lampung, serta mengklaim telah mendapat dukungan. Naskah akademik raperda tersebut juga telah diserahkan ke Bapemperda.
“Mudah-mudahan tidak ada kendala dalam proses pembahasannya,” pungkas Yanuar.
Sementara itu, Koordinator Lampung Anti LGBT, Firmansyah Y. Alfian, menyebut gerakan ini muncul karena fenomena LGBT yang dinilai semakin terbuka, terutama di media sosial.
“Secara terbuka mereka mengakui sebagai gay, homo, dan sebagainya. Ini berdasarkan hasil pemantauan kami,” ujarnya.
Menurut Firmansyah, fenomena tersebut ditemukan di berbagai lingkungan, mulai dari institusi pendidikan hingga profesi tertentu.
“Kami temukan di berbagai tempat, termasuk di lingkungan pendidikan dan tenaga kesehatan. Kondisi ini sangat memprihatinkan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa gerakan yang diinisiasinya tidak membenci individu, melainkan menolak perilaku yang dianggap menyimpang. Perda diharapkan menjadi dasar edukasi, sosialisasi, dan langkah preventif, khususnya bagi generasi muda.
“Kami tidak membenci orangnya, tetapi perilakunya. Tujuan kami adalah edukasi, sosialisasi, serta menyiapkan sarana rehabilitasi bagi mereka yang ingin berubah,” tegasnya.
Firmansyah menambahkan, pendekatan pidana bukan tujuan utama. Namun, jika ditemukan unsur tindak pidana, penegakan hukum tetap diperlukan.
Ia juga mengklaim, berdasarkan pemantauan media sosial, jumlah komunitas LGBT di Lampung mencapai hampir 100 ribu akun, dan menempatkan Lampung sebagai provinsi dengan jumlah tertinggi kedua di Indonesia setelah Jawa Barat.
“Yang mengkhawatirkan, kecenderungan tersebut dinilai semakin tersamarkan dan bahkan dianggap sebagai gaya hidup, termasuk di lingkungan kampus. Inilah yang ingin kami cegah,” katanya.
Firmansyah menegaskan pihaknya menghargai perbedaan pendapat dan siap berdiskusi secara terbuka, termasuk terkait isu hak asasi manusia (HAM).
“HAM tidak boleh bertentangan dengan agama. Kami siap berdiskusi secara terbuka,” ujarnya.
Ia menutup dengan menyebutkan bahwa jika Perda Anti LGBT disahkan, Lampung berpotensi menjadi provinsi pertama yang memiliki regulasi tersebut di tingkat provinsi, sementara di sejumlah kabupaten/kota di daerah lain regulasi serupa telah diterapkan atau tengah dibahas.
“Dengan perda, tanggung jawab menjadi bersama dan negara hadir menyelesaikan persoalan ini,” tutupnya. (*)








