Bandarlampung (Netizenku.com): Program Pendidikan Bina Lingkungan (Biling) pada tahun 2018 ini lebih tertib dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung, Abdul Salim, aturan zonasi yang diterapkan pada tahun ini dirasa cukup efektif, dan mengalami kendala sedikit.
\”Tahun ini lebih tertib, kalau tahun-tahun lalu kan belum ada aturan itu. Jadi dari warga Telukbetung dulu bisa daftar ke sekolah yang berdomisili di Tanjungkarang, kalau sekarang tidak bisa lagi,\” kata Abdul Salim saat ditemui di Kantor KPU Kota Bandarlampung, Minggu (15/7).
Kalau sekarang, lanjut dia, tidak bisa lagi seperti. Warga Wayhalim ya harus mendaftar sekolah di sekolah yang berdomisili di Wayhalim.
\”Dengan begini jadi tidak akan ada penumpukan pendaftaran di salah satu sekolah yang dianggap favorit,\” katanya.
Diketahui, beberapa hari lalu Program Pendidikan Biling bagi siswa SMPN di Kota Tapis Berseri mengalami keluhan dari sebagian warga lantaran dianggap kurang melakukan sosialisasi terkait masalah zonasi.
Untuk menampung permasalahan pada program Biling, DPRD Kota Bandarlampung membuka posko bagi warga yang ingin menyampaikan keluhan atas masalah yang ditemui.(Agis)