Komisi I DPRD Lampung Tekankan Kewajiban Plasma 20 Persen

Suryani

Selasa, 25 November 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I DPRD Provinsi Lampung menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan perkebunan terhadap kewajiban penyediaan kebun plasma minimal 20 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Guna Usaha (HGU).

Lampung (Netizenku.com): Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, mengatakan kewajiban tersebut tercantum jelas dalam Pasal 27 huruf i, yang mengatur perusahaan pemegang HGU, khususnya perseroan terbatas di sektor perkebunan, untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau plasma minimal 20 persen dari total luas HGU.

Baca Juga  Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026

Garinca menegaskan pemerintah daerah dan perusahaan harus serius menaati aturan tersebut, terutama saat proses perpanjangan HGU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat mendorong peraturan tersebut dijalankan dengan baik. Perusahaan dan pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi, harus memastikan bahwa ketika perusahaan mengajukan perpanjangan HGU, wajib menyisihkan 20 persen lahan untuk masyarakat sesuai PP,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (25/11/2025).

Ia mencontohkan kasus konflik agraria antara masyarakat Kecamatan Anak Tuha dengan PT BSA di Kabupaten Lampung Tengah, di mana HGU perusahaan akan berakhir pada 2029 dan persoalan masih berlanjut hingga kini.

Baca Juga  Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Menurutnya, penerapan kebijakan plasma 20 persen dapat menjadi solusi bagi daerah yang sedang menghadapi konflik agraria.

Meski demikian, Garinca menyebut hingga saat ini Komisi I belum menerima aduan resmi terkait pelaksanaan kewajiban plasma tersebut.

“Selama tahun 2025 ini, banyak konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan yang masuk ke Komisi I. Kami mengapresiasi masyarakat maupun perusahaan yang ingin melakukan hearing bersama. Nantinya hasil hearing akan kami sampaikan ke pemerintah daerah maupun provinsi,” jelasnya.

Baca Juga  Pringsewu Dukung HPN dan Porwanas 2027, Mocaf Bakal Diperkenalkan ke Tingkat Nasional

Garinca menegaskan Komisi I berkomitmen mengawal, memfasilitasi, dan mendorong penyelesaian konflik agraria melalui jalur politik dan regulasi. Namun, penegakan hukum tetap berada di ranah pemerintah eksekutif dan aparat penegak hukum.

“Kami hadir sebagai mediator, menyampaikan dan mendorong penyelesaian kepada pihak terkait. Selama perusahaan beroperasi di negara ini, wajib mengikuti aturan dan keputusan pemerintah,” pungkasnya. (Tauriq)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Imbau Orangtua Hargai Proses Tumbuh Kembang Anak
Pemkab dan DPRD Pringsewu Sahkan Empat Perda, Atur Aset hingga Pesantren
Polisi Gerebek Enam Lokasi di Margakaya Pringsewu, Dua Pria Diamankan
Lantik Delapan Pejabat, Bupati Pringsewu Ingatkan Pentingnya Kerja Nyata
Bupati Riyanto Ajak Sekolah Cegah Perundungan dan Kekerasan terhadap Anak
Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:55 WIB

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:52 WIB

Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki

Senin, 20 Juli 2026 - 20:35 WIB

RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:32 WIB

DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:37 WIB

Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:59 WIB

PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

Senin, 22 Juni 2026 - 20:19 WIB

Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Imbau Orangtua Hargai Proses Tumbuh Kembang Anak

Selasa, 20 Okt 2026 - 19:13 WIB

Lampung Selatan

HUT ke-62 Golkar, DPD Lampung Selatan Santuni 20 Anak Yatim-Piatu

Selasa, 20 Okt 2026 - 12:49 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siapkan Anggaran Pelaksanaan Putusan MA Terkait SDN Pagar Dewa

Senin, 19 Okt 2026 - 19:11 WIB