Komisi I DPRD Lampung Tekankan Kewajiban Plasma 20 Persen

Suryani

Selasa, 25 November 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I DPRD Provinsi Lampung menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan perkebunan terhadap kewajiban penyediaan kebun plasma minimal 20 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Guna Usaha (HGU).

Lampung (Netizenku.com): Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, mengatakan kewajiban tersebut tercantum jelas dalam Pasal 27 huruf i, yang mengatur perusahaan pemegang HGU, khususnya perseroan terbatas di sektor perkebunan, untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau plasma minimal 20 persen dari total luas HGU.

Baca Juga  172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda

Garinca menegaskan pemerintah daerah dan perusahaan harus serius menaati aturan tersebut, terutama saat proses perpanjangan HGU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat mendorong peraturan tersebut dijalankan dengan baik. Perusahaan dan pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi, harus memastikan bahwa ketika perusahaan mengajukan perpanjangan HGU, wajib menyisihkan 20 persen lahan untuk masyarakat sesuai PP,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (25/11/2025).

Ia mencontohkan kasus konflik agraria antara masyarakat Kecamatan Anak Tuha dengan PT BSA di Kabupaten Lampung Tengah, di mana HGU perusahaan akan berakhir pada 2029 dan persoalan masih berlanjut hingga kini.

Baca Juga  Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Menurutnya, penerapan kebijakan plasma 20 persen dapat menjadi solusi bagi daerah yang sedang menghadapi konflik agraria.

Meski demikian, Garinca menyebut hingga saat ini Komisi I belum menerima aduan resmi terkait pelaksanaan kewajiban plasma tersebut.

“Selama tahun 2025 ini, banyak konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan yang masuk ke Komisi I. Kami mengapresiasi masyarakat maupun perusahaan yang ingin melakukan hearing bersama. Nantinya hasil hearing akan kami sampaikan ke pemerintah daerah maupun provinsi,” jelasnya.

Baca Juga  Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Garinca menegaskan Komisi I berkomitmen mengawal, memfasilitasi, dan mendorong penyelesaian konflik agraria melalui jalur politik dan regulasi. Namun, penegakan hukum tetap berada di ranah pemerintah eksekutif dan aparat penegak hukum.

“Kami hadir sebagai mediator, menyampaikan dan mendorong penyelesaian kepada pihak terkait. Selama perusahaan beroperasi di negara ini, wajib mengikuti aturan dan keputusan pemerintah,” pungkasnya. (Tauriq)

Berita Terkait

Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik
Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid
Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026
PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media
Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan
Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja
Bupati Pringsewu Dorong Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko hingga Level 3

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:54 WIB

Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:20 WIB

PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:05 WIB

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:19 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 167 | Rabu, 9 September 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 02:29 WIB

Lampung

Fraksi PKB DPRD Lampung Rotasi Penugasan Anggota di AKD

Selasa, 8 Sep 2026 - 19:27 WIB