Komisi I DPRD Lampung Bahas Konflik Tanah Way Dadi

Suryani

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas konflik tanah di wilayah Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Lampung, Selasa (14/10/2025).

Bandarlampung (Netizenku.com): RDP digelar sebagai tindak lanjut atas berlarutnya polemik kepemilikan lahan di tiga wilayah tersebut yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, mengatakan pihaknya menerima aspirasi dan keluhan masyarakat Way Dadi terkait konflik agraria yang telah berlangsung lama.

Baca Juga  Cagar Budaya Dinilai Bisa Dongkrak Wisata Bandar Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masyarakat menyampaikan aspirasi kepada kami. Beberapa hal sudah kami catat dan akan ditindaklanjuti dengan membentuk tim evaluasi, yaitu tim pokja penyelesaian aset,” ujar Garinca.

Ia menambahkan, persoalan Way Dadi menjadi perhatian serius pemerintah daerah, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Menurutnya, penyelesaian aset merupakan salah satu fokus utama Pemerintah Provinsi Lampung.

Baca Juga  1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

“Selain aset di wilayah Way Dadi, masih ada sejumlah aset lain milik Pemerintah Provinsi Lampung yang juga menjadi prioritas untuk ditertibkan,” jelasnya.

Garinca menegaskan, aset daerah merupakan hal yang sangat berharga sehingga penggunaannya harus tertata dengan baik, termasuk dalam hal peruntukannya. Hal ini agar aset milik pemerintah provinsi tidak terbengkalai dan dapat dikelola secara optimal.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik

“Saat ini, Pemerintah Provinsi Lampung tengah berupaya menertibkan dan menyelesaikan persoalan aset melalui pembentukan Tim Pokja Penyelesaian Aset,” pungkasnya.

Diketahui, konflik tanah di Way Dadi Baru merupakan sengketa agraria yang telah berlangsung lama antara masyarakat dan Pemerintah Provinsi Lampung terkait lahan seluas sekitar 300 hektare yang merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Way Halim Permai. (Tauriq)

Berita Terkait

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan
Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB