Komisi I DPRD Lampung Bahas Konflik Tanah Way Dadi

Suryani

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas konflik tanah di wilayah Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Lampung, Selasa (14/10/2025).

Bandarlampung (Netizenku.com): RDP digelar sebagai tindak lanjut atas berlarutnya polemik kepemilikan lahan di tiga wilayah tersebut yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, mengatakan pihaknya menerima aspirasi dan keluhan masyarakat Way Dadi terkait konflik agraria yang telah berlangsung lama.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masyarakat menyampaikan aspirasi kepada kami. Beberapa hal sudah kami catat dan akan ditindaklanjuti dengan membentuk tim evaluasi, yaitu tim pokja penyelesaian aset,” ujar Garinca.

Ia menambahkan, persoalan Way Dadi menjadi perhatian serius pemerintah daerah, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Menurutnya, penyelesaian aset merupakan salah satu fokus utama Pemerintah Provinsi Lampung.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

“Selain aset di wilayah Way Dadi, masih ada sejumlah aset lain milik Pemerintah Provinsi Lampung yang juga menjadi prioritas untuk ditertibkan,” jelasnya.

Garinca menegaskan, aset daerah merupakan hal yang sangat berharga sehingga penggunaannya harus tertata dengan baik, termasuk dalam hal peruntukannya. Hal ini agar aset milik pemerintah provinsi tidak terbengkalai dan dapat dikelola secara optimal.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

“Saat ini, Pemerintah Provinsi Lampung tengah berupaya menertibkan dan menyelesaikan persoalan aset melalui pembentukan Tim Pokja Penyelesaian Aset,” pungkasnya.

Diketahui, konflik tanah di Way Dadi Baru merupakan sengketa agraria yang telah berlangsung lama antara masyarakat dan Pemerintah Provinsi Lampung terkait lahan seluas sekitar 300 hektare yang merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Way Halim Permai. (Tauriq)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:27 WIB

Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:14 WIB

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:56 WIB

ghofur, Pasir Laut Tidak Direkomendasikan untuk Konstruksi Jalan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

DPRD Lampung Soroti Rencana Anggaran Rp10 Miliar untuk SMA Siger

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:49 WIB

Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:14 WIB

Sekber Siber Pantau MBG Menunggu Penertiban BGN di Lampung

Berita Terbaru

Jejak Dadan Cs di MBG Lampung.(Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

Menelisik Jejak Kaki-Tangan Dadan Cs di MBG Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:17 WIB

Lampung

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:14 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:08 WIB