Komisi I DPRD Lampung Bahas Konflik Tanah Way Dadi

Suryani

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas konflik tanah di wilayah Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Lampung, Selasa (14/10/2025).

Bandarlampung (Netizenku.com): RDP digelar sebagai tindak lanjut atas berlarutnya polemik kepemilikan lahan di tiga wilayah tersebut yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, mengatakan pihaknya menerima aspirasi dan keluhan masyarakat Way Dadi terkait konflik agraria yang telah berlangsung lama.

Baca Juga  Eva Dwiana Kukuhkan 38 Anggota Paskibraka Bandar Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masyarakat menyampaikan aspirasi kepada kami. Beberapa hal sudah kami catat dan akan ditindaklanjuti dengan membentuk tim evaluasi, yaitu tim pokja penyelesaian aset,” ujar Garinca.

Ia menambahkan, persoalan Way Dadi menjadi perhatian serius pemerintah daerah, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Menurutnya, penyelesaian aset merupakan salah satu fokus utama Pemerintah Provinsi Lampung.

Baca Juga  Evakuasi Pohon Kering di Kedamaian, BPBD Cegah Potensi Pohon Tumbang

“Selain aset di wilayah Way Dadi, masih ada sejumlah aset lain milik Pemerintah Provinsi Lampung yang juga menjadi prioritas untuk ditertibkan,” jelasnya.

Garinca menegaskan, aset daerah merupakan hal yang sangat berharga sehingga penggunaannya harus tertata dengan baik, termasuk dalam hal peruntukannya. Hal ini agar aset milik pemerintah provinsi tidak terbengkalai dan dapat dikelola secara optimal.

Baca Juga  Solar Tumpah, Jalan Saleh Raja Kusuma Licin

“Saat ini, Pemerintah Provinsi Lampung tengah berupaya menertibkan dan menyelesaikan persoalan aset melalui pembentukan Tim Pokja Penyelesaian Aset,” pungkasnya.

Diketahui, konflik tanah di Way Dadi Baru merupakan sengketa agraria yang telah berlangsung lama antara masyarakat dan Pemerintah Provinsi Lampung terkait lahan seluas sekitar 300 hektare yang merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Way Halim Permai. (Tauriq)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 14:45 WIB

Disdik Lampung Perkuat Pengawasan Siswa Cegah Keterlibatan Narkoba

Rabu, 30 September 2026 - 13:30 WIB

Pemprov Lampung Permudah Peminjaman Aset melalui Aplikasi SIMASTER

Rabu, 30 September 2026 - 11:21 WIB

Koperasi IJP Lampung Luncurkan RPK, Perkuat Layanan Kebutuhan Pokok Anggota

Selasa, 29 September 2026 - 20:03 WIB

NTB Studi Tiru Program Desaku Maju di Lampung

Selasa, 29 September 2026 - 17:59 WIB

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke

Selasa, 29 September 2026 - 11:06 WIB

Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara

Senin, 28 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara

Senin, 28 September 2026 - 18:31 WIB

DPRD Lampung Kejar Penyelesaian 13 Raperda Sebelum 25 November

Berita Terbaru

Lampung

NTB Studi Tiru Program Desaku Maju di Lampung

Selasa, 29 Sep 2026 - 20:03 WIB