Komisi I Bandarlampung Jadwalkan Kembali Hearing Camat & Lurah

Redaksi

Senin, 19 April 2021 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Hanafi Pulung (kiri) bersama dua Ketua RT dari Kelurahan Tanjung Karang di Ruang Fraksi Nasdem, Senin (19/4). Foto: Netizenku.com

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Hanafi Pulung (kiri) bersama dua Ketua RT dari Kelurahan Tanjung Karang di Ruang Fraksi Nasdem, Senin (19/4). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Hanafi Pulung, menyesalkan adanya instruksi Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana kepada Camat Enggal Samsu Rijal untuk tidak hadir dalam rapat dengar pendapat atau hearing terkait dugaan pemalsuan tanda tangan.

Hearing bersama Komisi I di Ruang Fraksi Nasdem, Senin (19/4), pukul 10.00 Wib, berakhir tanpa kesimpulan.

Pertemuan tersebut hanya dihadiri anggota Komisi I dan dua dari tiga Ketua RT di Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Enggal, yang diberhentikan sepihak oleh Lurah Juaini.

Baca Juga  Eva Bawa Semangat Kolaborasi dari Rakernas APEKSI

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Enggak ada kesimpulan, kita panggil ulang. Lurahnya enggak hadir. Saya konfirmasi dengan Camat (Enggal) tadi, kata Camat dia diinstruksikan Wali Kota jangan menghadiri (hearing) ini karena diselesaikan di internal pemerintahan dulu,\” tutur Hanafi Pulung.

Seharusnya, lanjut dia, penyelesaian dugaan pemalsuan tanda tangan Camat Enggal tidak cukup hanya di internal eksekutif.

Baca Juga  1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

\”Kami ini kan wakil rakyat, membela hak-hak rakyat yang merasa dirugikan. Sekarang kita bicara ada tiga Ketua RT yang diberhentikan secara ilegal tanpa alasan jelas. Itu kan arogansi, otoriter, semau-maunya,\” ujar dia.

\”Ada enggak aturan yang memberhentikan Ketua RT semena-mena dengan memalsukan tanda tangan Camat. Berarti kan enggak sah,\” tegas Hanafi.

Baca Juga: Camat Enggal Nilai Lurah Tanjung Karang Bersikap Arogan

Politisi PDI Perjuangan ini menilai seharusnya Camat Enggal Samsu Rijal menuntut tanda tangannya yang dipalsukan dalam membuat keputusan yang merugikan hak orang lain.

Baca Juga  Biawak di Jendela, Sanca Bersembunyi di Bawah Meja

\”Itu pidananya jelas. Jadi kita akan panggil ulang, seluruh anggota Komisi I merasa kecewa dengan ketidakhadiran mereka tanpa alasan yang jelas,\” kata dia.

Hanafi berharap, baik Pemerintah Kota maupun DPRD Kota, bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

\”Sebagai wakil rakyat adalah tugas kami menindaklanjuti aspirasi rakyat,\” pungkas Hanafi. (Josua)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB