Khoir: Kejadian Khusus di TPS Evaluasi Kinerja KPU

Redaksi

Selasa, 15 Desember 2020 - 00:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antrian pemilih yang membawa serta anak kecil di TPS 06 Taman Budaya Kelurahan Palapa, Tanjungkarang Pusat, Rabu (9/12). Foto: Netizenku.com

Antrian pemilih yang membawa serta anak kecil di TPS 06 Taman Budaya Kelurahan Palapa, Tanjungkarang Pusat, Rabu (9/12). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menyebutkan kejadian khusus di tempat pemungutan suara (TPS) menjadi bahan evaluasi bagi kinerja jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU).

\”Kita akan memberikan catatan kepada KPU terkait beberapa persoalan itu. Kita punya aplikasi sistem pengawasan pemilihan umum (Siwaslu) untuk mencatat persoalan di TPS yang digunakan oleh personel kita, Pengawas TPS,\” kata Khoir sapaan akrabnya saat dihubungi, Senin (14/12).

Baca Juga  Bawaslu Minta Semua Pihak Jaga Kesucian Ramadhan dari Politik Uang

Dia menjelaskan persoalan-persoalan di TPS tersebut sudah diselesaikan bersama-sama pada tingkatannya, seperti pada saat rekapitulasi di kecamatan.

Namun Khoir mengatakan kejadian khusus di TPS tidak akan mempengaruhi penetapan perolehan suara terbanyak pada rapat pleno terbuka KPU dengan catatan tidak ada pergeseran suara.

\”Sepanjang tidak ada pergeseran suara atau perubahan hasil maka tidak ada gangguan terhadap itu,\” ujar dia.

Baca Juga  Kuasa Hukum Eva-Deddy Sebut Pilwakot Berjalan Lancar Tanpa Laporan Politik Uang

Sebelumnya, Khoir mengingatkan konsekuensi sanksi pidana pemilihan bagi orang yang dengan sengaja mengubah hasil pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana tercantum dalam Pasal 178E UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

\”Setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan tidak benar, mengubah, merusak, menghilangkan hasil pemungutan dan/atau hasil penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 48 bulan dan paling lama 144 bulan dan denda paling sedikit Rp48 juta dan paling banyak Rp144 juta.\” (Josua)

Berita Terkait

Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha
Kepala Daerah Terpilih Jangan Ingkari Janji, Selanjutnya Pj Gubernur Samsudin Bilang Begini…
Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar
Bawaslu Lampung Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Tungsura Pilkada
“Kue Cucur” Meluncur di Pringsewu, Ajak Pilih Pemimpin Visioner

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:12 WIB

Perayaan Natal Oikoumene Provinsi Lampung 2024, Momentum Pererat Persatuan dalam Keberagaman

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:05 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Turnamen Anniversary Yay Tennis, Dorong Pengembangan Olahraga Tenis di Provinsi Lampung

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:26 WIB

KPU Provinsi Lampung Serahkan Surat Keputusan Mirzani-Jihan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur 2025-2030

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:35 WIB

Apresiasi Kinerja BPKAD, Pj. Gubernur Lampung Dorong Inovasi dan Peningkatan SDM

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:41 WIB

Pj. Gubernur Lampung Apresiasi Peran TDA dalam Meningkatkan UMKM Melalui Mentoring Bisnis

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:57 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Mendagri

Senin, 6 Januari 2025 - 12:03 WIB

Pj. Sekdaprov Lampung Pimpin Upacara Bulanan, Apresiasi Sinergi Pemerintah Daerah dan Forkompinda Jaga Kondusifitas di Provinsi Lampung

Jumat, 3 Januari 2025 - 13:33 WIB

Peringatan Hari Amal Bhakti Ke-79 Kementerian Agama Tahun 2025 Tingkat Provinsi Lampung, Pj. Gubernur Samsudin Menjadi Pembina Upacara

Berita Terbaru

Ambruk, belasan meter tembok pondasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kotaagung, Tanggamus yang baru selesai dibangun dan akan diresmikan Senin (13/1/2025) mendatang, tiba-tiba ambrol. (Foto: Arj/Netizenku)

Tanggamus

Diterjang Gerimis? Dinding Pondasi RTH Kotaagung Ambruk

Sabtu, 11 Jan 2025 - 01:17 WIB

Pringsewu

Pj Bupati Pringsewu Ajak ASN dan Masyarakat Budayakan Olahraga

Jumat, 10 Jan 2025 - 18:42 WIB