Ketua PWI Tubaba Kecam Pelarangan Liputan Lomba Biliard Fun Game

Redaksi

Selasa, 22 Maret 2022 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Pelarangan peliputan kegiatan lomba Billiard Fun Game Billiard Eight Ball dalam rangka peringatan HUT ke-13 Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) kepada sejumlah wartawan, Selasa (22/3) oleh Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten setempat mendapat kecaman keras Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tubaba.

Ketua PWI Tubaba, Edi Zulkarnain, menilai tindakan ketua KONI Tubaba itu merupakan pelanggaran terhadap jaminan kemerdekaan pers sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ketua KONI Tubaba diduga kuat melarang sejumlah wartawan meliput kegiatan lomba billiard di Rumdis Sekkab Tubaba, apa alasannya? sementara, kegiatan tersebut dalam rangkaian HUT kabupaten, apa yang salah dengan kehadiran rekan-rekan wartawan di sana,” ujar Edi Zulkarnain geram menyesalkan perilaku ketua KONI Tubaba.

Baca Juga  Tubaba Gandeng Tel-U, Sulap Sampah dan ZISWAF Jadi Kekuatan Ekonomi Berbasis AI

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Edi Zulkarnaen mengatakan, kita semua mengetahui UU Pers menjamin hak wartawan untuk melakukan liputan dengan bebas tanpa ada intimidasi dan pembatasan dari pihak mana saja, selama wartawan tersebut melakukan peliputan dalam koridor yang benar dan menjunjung tinggi etika serta kode etik jurnalistik.

“Ketentuan dalam Undang- undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers tertulis aturan tentang pers termasuk ketentuan umum, azas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers. Bahkan diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1). Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” jelasnya.

Baca Juga  Pemkab Tubaba dan BPN Perkuat Sinergi Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang

Sementara itu, Ketua KONI Kabupaten Tubaba Kodari, Selasa sore ( 22/3) langsung mengunjungi sekretariat PWI Tubaba untuk meminta maaf, dan memberikan keterangan terkait penggunaan anggaran hibah KONI Tubaba tahun anggaran (TA) 2022 yang berjumlah Rp350 juta rupiah yang sebagian dana tersebut digunakan untuk kegiatan beberapa cabang olahraga (Cabor) pada peringatan HUT ke-13 Tubaba.

Baca Juga  Diskominfo Tubaba Adukan Dugaan Pelanggaran Etika Pers ke Dewan Pers

“Saya datang ke kantor PWI Tubaba ini untuk meminta maaf atas kesalahfahaman yang terjadi,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa sebagian dana hibah KONI Tubaba digunakan untuk kegiatan perlombaan beberapa Cabor untuk persiapan Porprov, sekaligus memperingati HUT ke-13 Tubaba, antara lain Cabor basket, bridge, cricket, footsal, trail, biliard, volly, funbike, pencak silat, catur, e-sport game online (Mobile Legend). (Arie/Leni)

Berita Terkait

Kwarcab Tubaba Buka KMD Angkatan X 2026, 75 Peserta Disiapkan Jadi Pembina Pramuka Berkualitas
Ribuan Warga Tubaba Salat Istisqa, Doakan Hujan Segera Turun
Pemkab Tubaba Cari Formula Pembiayaan Siltap Aparatur Tiyuh di Tengah Keterbatasan Fiskal
Pemkab Tubaba Diminta Perketat Penganggaran Belanja Hibah dalam APBD 2027
TP PKK Lampung Canangkan Desa TAPIS di Tubaba, Perkuat Pemberdayaan Keluarga
Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba
Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027
DPRD Tubaba Sahkan Raperda APBD-P 2026, Busroni Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti di Paripurna

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Rabu, 30 September 2026 - 22:10 WIB

Wagub Jihan Siap Dukung Pengembangan Program Sastra di Lamban Sastra Isbedy

Rabu, 30 September 2026 - 16:46 WIB

Wagub Jihan Dorong Modernisasi Pertanian untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Rabu, 30 September 2026 - 16:03 WIB

Marindo Lantik Djohan Lius sebagai Kepala Dinas Kesehatan Lampung

Rabu, 30 September 2026 - 15:36 WIB

Sekdaprov Lampung Dorong Penguatan PPID dan Pemanfaatan Media Sosial untuk Keterbukaan Informasi

Berita Terbaru