Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Bersama Menko Perekonomian Bahas Tata Niaga Singkong

Suryani

Rabu, 17 September 2025 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, bersama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bertemu Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Jakarta (Netizenku.com): ‎Pertemuan itu membahas soal tata niaga singkong atau ubi kayu yang selama ini menjadi komoditas penting di Lampung.

‎Hadir dalam pertemuan itu Sekretaris Menko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, serta pejabat Kementerian terkait seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

Baca Juga  Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Turut hadir juga Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia, Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia, Gabungan Pengusaha industri pengolahan kertas, dan perwakilan industri pengolahan pangan.

‎Dari Lampung juga hadir Ketua Panitia Khusus Tata Niaga Ubi Kayu DPRD Lampung Mikdar Ilyas, serta kepala daerah atau yang mewakili dari Lampung Utara, Lampung Tengah, Tulang Bawang, Mesuji, dan Lampung Timur.

Baca Juga  3.000 Bibit Kopi-Kakao Dibagikan, Menko Zulkifli Hasan Minta Petani Jaga Gunung Rajabasa

‎Pertemuan menghasilkan empat kesepakatan strategis yang mampu memperbaiki tata kelola dan keberlanjutan komoditas ubi kayu di Lampung, yaitu:

‎1. Pembatasan impor tapioka melalui pengaturan larangan terbatas (lartas). Impor hanya dapat oleh produsen yang mendapat rekomendasi Kementerian Perindustrian.

‎2. Penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara selama 200 hari sebagai safe guard tambahan untuk impor tapioka.

Baca Juga  Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

‎3. Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk ubi kayu melalui keputusan Menteri Pertanian dan HET tapioka melalui keputusan Menteri Perdagangan.

‎4. Penetapan standarisasi alat ukur kadar aci oleh Kementerian Perdagangan. (Rls)

Berita Terkait

Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung
Pemprov Lampung Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Triga Lampung Tagih Tanggung Jawab Menteri ATR/BPN soal HGU SGC
3.000 Bibit Kopi-Kakao Dibagikan, Menko Zulkifli Hasan Minta Petani Jaga Gunung Rajabasa
IJP Lampung Pelajari Strategi Komunikasi Publik Jawa Barat dan Pola Kemitraan Media
IJP Lampung Kunjungi Kantor Pikiran Rakyat Media Network

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:42 WIB

Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:05 WIB

Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:37 WIB

Sat Intelkam Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama Peringati HUT Intelijen Polri ke-80

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:04 WIB

Tak Sekadar Imbauan, Arahan Parosil Mabsus Tumbuh di Polibag ASN

Senin, 29 Desember 2025 - 13:05 WIB

Fraksi ADEM DPRD Lambar Setujui Ranperda Cadangan Pangan Jadi Perda

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:27 WIB

ASN Lampung Barat di Persimpangan 2026

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:30 WIB

Ketua DPRD Lambar Salurkan Bantuan PMI ke Pos Pelayanan Nataru Sumberjaya

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

ADD Tubaba 2026 Menyusut, Siltap Kepala Tiyuh dan Aparatur Ikut Terpangkas

Kamis, 8 Jan 2026 - 17:03 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementerian PUPR Survei Lahan Usulan Sekolah Rakyat di Tubaba

Kamis, 8 Jan 2026 - 16:07 WIB