Kendaraan Tahanan Kejari Tubaba Mengangkut Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Tirta Makmur

Redaksi

Senin, 17 Juli 2023 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tubaba (Netizenku.com): Hari setelah upacara simbolis dihibahkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat, Kendaraan Tahanan Kejaksaan Negeri Tubaba langsung digunakan untuk mengangkut satu orang tersangka mantan Kepala Tiyuh Tirta Makmur berinisial SS, dan dua aparaturnya yakni MR selaku Juru Tulis dan M selaku Bendahara ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Menggala di Tulangbawang.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tubaba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tiyuh Tirta Makmur Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat pada tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya 2 (dua) alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHAP dan diketahui terdapat anggaran DD dan ADD tahun 2019, 2020, dan 2021 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar kurang lebih Rp307.521.000. Tersangka yang ditetapkan berjumlah 3 orang, yaitu SS selaku Kepala Tiyuh Tirta Makmur tahun 2016-2021, MR selaku Juru Tulis, dan M selaku Bendahara dengan total kerugian negara sebesar Rp307,5 juta,” kata Kepala Kejari Tubaba Sri Haryanto, SH.MH melalui Kasi Inten Dodi Ardiansyah , SH.MH, didampingi Kasi Pidsus Dr. Risky Fani Ardiansyah, SH.MH, Senin (17/7).

Baca Juga  5 Pejabat Eselon II Tubaba Dilantik

Namun, dari hasil temuan kerugian keuangan negara tersebut, telah dilakukan pengembalian Dana Desa sebesar Rp 45 juta oleh ketiga tersangka. Namun, masih terdapat sisa kerugian negara sebesar Rp94.921.000 yang belum dikembalikan.

“Sehingga masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp94.921.000,” ulasnya.

Sementara pada tanggal 26 Juni 2023, MR selaku Juru Tulis telah menitipkan uang sebesar Rp125.400.000 ke Rekening Pengganti Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tubaba, kemudian tanggal 11 Juli 2023 MR kembali menitipkan uang sebesar Rp42.200.000 ke Rekening Pengganti Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tubaba.

Baca Juga  Zaidirina: Tubaba Art Festival Turut Membentuk Keidentitasan

Pasal yang disangkakan kepada ke tiga tersangka tersebut, lanjut dia, yaitu Primair, Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 20 Tahun, denda paling banyak Rp.1 Miliar, dan Subsidiair, Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 20 Tahun, denda paling banyak Rp1 Miliar.

Baca Juga  HUT ke-76 Bhayangkara, Polres Tubaba Gelar Khitan Massal

“Ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala,” tutupnya. (Arie) 

Berita Terkait

PWI Tubaba Kunjungan dan Workshop di Dewan Pers
Pemkab Tubaba Bentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah
Bawaslu Tubaba Rakernis Penegakan Netralitas ASN
Setop Peredaran Berita Hoaks, Kadiskominfo Tubaba Ingatkan Pasal Pidana Ini
Firsada Ajak Elemen Masyarakat dan Calon Pemimpin Jaga Etika Politik
Bapperida Tubaba Sosialisasi Pendampingan Pelaporan Penanggulangan Kemiskinan
DPRD Tubaba Resmi Bentuk 7 Fraksi
Dispusipda Tubaba Gelar Pelatihan Penguatan Life Skill Sektor Usaha Mikro

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:35 WIB

Polres Pringsewu Intensifkan Patroli Selama Kampanye Pilkada

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Ingatkan Anggota Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:36 WIB

Ratusan APK Fauzi-Laras Dirusak OTB, Tim Hukum Melapor ke Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:28 WIB

Audiensi Badan Intelijen Negara (BIN) dengan Penjabat Bupati Pringsewu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Penjabat Bupati Pringsewu dan BPJS Bahas Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:39 WIB

Polres Pringsewu Imbau Masyarakat Pilih Pemimpin Berintegritas

Senin, 7 Oktober 2024 - 21:54 WIB

Kapolres Pringsewu Lepas Enam Perwira Pensiun

Minggu, 6 Oktober 2024 - 17:17 WIB

Sekda Pringsewu Buka Acara GSMS Tahun 2024

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Senin, 14 Oktober 2024

Minggu, 13 Okt 2024 - 22:30 WIB