Kendaraan Tahanan Kejari Tubaba Mengangkut Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Tirta Makmur

Redaksi

Senin, 17 Juli 2023 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tubaba (Netizenku.com): Hari setelah upacara simbolis dihibahkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat, Kendaraan Tahanan Kejaksaan Negeri Tubaba langsung digunakan untuk mengangkut satu orang tersangka mantan Kepala Tiyuh Tirta Makmur berinisial SS, dan dua aparaturnya yakni MR selaku Juru Tulis dan M selaku Bendahara ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Menggala di Tulangbawang.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tubaba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tiyuh Tirta Makmur Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat pada tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya 2 (dua) alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHAP dan diketahui terdapat anggaran DD dan ADD tahun 2019, 2020, dan 2021 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar kurang lebih Rp307.521.000. Tersangka yang ditetapkan berjumlah 3 orang, yaitu SS selaku Kepala Tiyuh Tirta Makmur tahun 2016-2021, MR selaku Juru Tulis, dan M selaku Bendahara dengan total kerugian negara sebesar Rp307,5 juta,” kata Kepala Kejari Tubaba Sri Haryanto, SH.MH melalui Kasi Inten Dodi Ardiansyah , SH.MH, didampingi Kasi Pidsus Dr. Risky Fani Ardiansyah, SH.MH, Senin (17/7).

Baca Juga  Ekspor Perdana Tapioka Lampung ke China Capai 3.330 Ton

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, dari hasil temuan kerugian keuangan negara tersebut, telah dilakukan pengembalian Dana Desa sebesar Rp 45 juta oleh ketiga tersangka. Namun, masih terdapat sisa kerugian negara sebesar Rp94.921.000 yang belum dikembalikan.

“Sehingga masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp94.921.000,” ulasnya.

Baca Juga  Proyek RSUD Tubaba Rp128 M Diduga Minim Transparansi

Sementara pada tanggal 26 Juni 2023, MR selaku Juru Tulis telah menitipkan uang sebesar Rp125.400.000 ke Rekening Pengganti Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tubaba, kemudian tanggal 11 Juli 2023 MR kembali menitipkan uang sebesar Rp42.200.000 ke Rekening Pengganti Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tubaba.

Pasal yang disangkakan kepada ke tiga tersangka tersebut, lanjut dia, yaitu Primair, Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 20 Tahun, denda paling banyak Rp.1 Miliar, dan Subsidiair, Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 20 Tahun, denda paling banyak Rp1 Miliar.

Baca Juga  Pemprov Lampung Kucurkan Rp38,5 Miliar Perbaiki Jalan di Tulang Bawang Barat

“Ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala,” tutupnya. (Arie) 

Berita Terkait

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis
SDN 14 Tulang Bawang Barat Terbakar, Ruang Kelas Hangus Dilalap Api
DPRD Tubaba Sidak Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar yang Diduga Bermasalah
Proyek Irigasi Rp48 Miliar di Tubaba Diduga Mangkrak
Pemkab Tubaba Raih Opini WTP ke-15 Kali Berturut-turut
Tubaba Usulkan Sekolah Nasional Terintegrasi, Siapkan Kawasan Pendidikan Bertaraf Internasional
Tubaba Siapkan Tim Lintas Sektor untuk Awasi Aktivitas Usaha
Tulang Bawang Barat Targetkan Siltap Aparatur Tiyuh Dibayar Sebelum Iduladha

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:29 WIB

HUT Bandar Lampung ke-344, Budiman As Minta Drainase dan Wisata Jadi Prioritas

Senin, 15 Juni 2026 - 15:15 WIB

APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri

Senin, 15 Juni 2026 - 14:31 WIB

Budiman AS Ramaikan Bursa Calon Ketua DPD Partai Demokrat Lampung

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Berita Terbaru