Bandarlampung (Netizenku.com): Kementrian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag) melalui Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menggandeng Dinas Perdagangan Provinsi Lampung untuk memberikan pemahaman terhadap pelaku usaha se Lampung agar paham terkait kemudahaan perizinan melalui sistem Online.
Kegiatan Forum Komunikasi Teknis Pendaftaran Perusahaan ini yang diselenggarakan bekerjasama dengan Dinas Perdagangan Provinsi Lampung yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Sheraton Bandarlampung, Kamis (18/7).
Acara yang mengundang Pelaku Usaha dan UMKM ini juga dihadiri Sejumlah Kepala Dinas ataupun perwakilan yang membidangi Perdagangan PTSP se-Provinsi Lampung yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemudahaan perizinan bagi pelaku usaha melalui online Single Submission (OSS) yang dikeluarkan setahun yang lalu atau tanggal 8 Juli 2018.
Dalam Sambutannya Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Lampung, Satria Alam menjelaskan Online Single Submission (OSS) adalah suatu sistem berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian /lembaga hingga Pemerintah Daerah di Indonesia.
\”Saya berharap kedepannya kegiatan kegiatan yang berskala regional maupun nasional dapat dilaksanakan di Lampung karena Pelayanan Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik ini telah selaras dengan visi Provinsi Lampung Rakyat Lampung Berjaya,\” ujarnya
Satria Alam yang juga mantan Kadis Sosial Provinsi Lampung ini juga menjelaskan pihaknya sangat berterima kasih atas kegiatan forum komunikasi teknis pendaftaran perusahan yang dilaksanakan di Lampung.
\”ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman terhadap aparatur daerah yang menangani pendaftaran perusHaan dan pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas usahanya di Provinsi Lampung,\” paparnya.
Disisi lain, Sekretaris Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan RI, Syailendra mengatakan kegiatan forum komunikasi tekhnis pendafataran ini sebagai langkah untuk mempermudah dalam perizinan.
\”Jika tahun tahun sebelumnya pelaku usaha merasa masih sulit untuk mengurus perizinan saat ini dengan adanya OSS bisa memberikan pemahaman bagi kita semua tentang kemudahaan perizinan bagi pelaku usaha,\” jelas Syailendra. (Rls/Aby)