Kemenaker: 1 November, Kepala Daerah Wajib Umumkan Kenaikan UMP

Avatar

Kamis, 1 November 2018 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung (Netizenku.com): Seluruh kepala daerah di 34 provinsi di Indonesia wajib mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 pada Kamis, 1 November 2018.

Jika tidak dilakukan, ada sanksi yang bakal diberikan.

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Andriani menyampaikan, sanksi terhadap kepala daerah tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga  Harian Kandidat Raih Penghargaan IPMA 2025

\”Semua gubernur harus umumkan tepat waktu. Kalau ada gubernur tidak patuh pada ketetapan peraturan perundang-undangan tentu ada sanksinya, itu diatur dalam Undang-undang 23 tentang Pemerintahan Daerah,\” katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

UMP ini merupakan program strategis nasional. Di dalam aturan tersebut, tepatnya pasal 68 dinyatakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh menteri.

Baca Juga  Penggemar Bola di Lampung Segera Punya Jagoan Klub

Jika setelah dua kali berturut-turut diberi teguran tertulis tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah akan diberhentikan sementara selama tiga bulan.

Setiap tahun, kenaikan upah minimum ini selalu diumumkan oleh kepala daerah secara serentak pada 1 November.

\”Diatur juga upah minimum ditetapkan dan diumumkan setiap tanggal 1 November. Artinya untuk upah minimum 2019 harus diumumkan secara serentak hari ini,\” jelasnya. (dtc/lan)

Berita Terkait

Harian Kandidat Raih Penghargaan IPMA 2025
Penggemar Bola di Lampung Segera Punya Jagoan Klub
Pemred Club Siapkan Musyawarah Kerja sekaligus Halal Bihalal
Pemprov Lampung Berhasil Mengelola Mudik Lebaran dengan Baik
Pemprov Lampung Berhasil Mengamankan Arus Mudik Lebaran 2025
Angin Perdamaian Andan Jejama Berhembus Lembut di Pesawaran
Kepala Babi Teror Jurnalis Tempo
Purnama Wulan Sari Mirza terpilih sebagai Ketua PMI Provinsi Lampung periode 2025-2030

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:12 WIB

Wagub Jihan Puji Keindahan Pasar Tematik Wisata Danau Ranau

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:35 WIB

Bupati Lambar Kunjungi PT Star Energy Geothermal Salak

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:37 WIB

Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Segera Diresmikan

Selasa, 3 Juni 2025 - 12:05 WIB

Malam Terakhir TMMD, Satgas Lembur Tuntaskan Pekerjaan

Senin, 2 Juni 2025 - 20:16 WIB

Bupati Lambar Minta Pedagang Pasar Tematik Tak Aji Mumpung

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:37 WIB

Lolos Kedokteran Gigi, Anak Pensiunan ASN Raih Beasiswa Bupati Lambar

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:44 WIB

Rohaya Dapat Beasiswa Program Bupati, Parosil: Selamat!

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:30 WIB

Lolos Kedokteran Unsri, Rohaya Dapat Beasiswa dari Bupati Lambar

Berita Terbaru

Wagub Jihan saat melakukan penekanan tombol sebagai tanda peresmian Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Ranau, Lumbok Seminung, Sabtu (14/6/2025), Foto: Iwan/NK.

Lampung Barat

Wagub Jihan Puji Keindahan Pasar Tematik Wisata Danau Ranau

Sabtu, 14 Jun 2025 - 20:12 WIB

Lampung Selatan

ASN Lampung Selatan Kompak Donor Darah

Jumat, 13 Jun 2025 - 21:12 WIB

Tulang Bawang Barat

Polres Tubaba Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung

Jumat, 13 Jun 2025 - 15:10 WIB

Tulang Bawang Barat

Polres Tubaba Gelar Penyuluhan Hukum

Jumat, 13 Jun 2025 - 14:26 WIB

Rumah Soleh, warga Pesawaran yang ambruk akibat diguyur hujan deras semalaman, Jumat (13/6/2025), Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Diguyur Hujan Semalaman, Rumah Warga Pesawaran Ambruk

Jumat, 13 Jun 2025 - 11:43 WIB