Bandarlampung (Netizenku.com): Kasus baru Covid-19 di Provinsi Lampung terus bertambah, khususnya di Bandarlampung sebagai ibu kota provinsi. Hal tersebut mengakibatkan Kota Tapis Berseri kembali berstatus zona merah.
Sebelumnya Bandarlampung berstatus oranye, namun berdasarkan data Tim Satgas Penanganan Covid-19 Lampung yang dimuat pada situs resmi Pemerintah Provinsi Lampung covid19lampungprov.go.id, perhari Rabu (21/10), Bandarlampung kembali zona merah.
Dalam 10 hari terakhir sejak 11-21 Oktober tercatat penambahan 171 kasus baru Covid-19.
Bahkan Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat kembali melakukan perpanjangan masa belajar dari rumah hingga 3 Januari 2021 yang seharusnya berakhir bulan Oktober ini. Perpanjangan masa belajar dari rumah ini merupakan yang keempat kalinya dilakukan sejak 29 Mei kemarin.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Bandarlampung, dr Aditya M Biomed mengatakan Satgas Covid-19 Bandarlampung gagal dalam menjalankan tugasnya. Hal itu terbukti dengan peningkatan status dari zona oranye menjadi merah.
Sebelumnya pada 28 April, situs Infeksi Emerging Kemenkes RI merilis Bandarlampung sebagi zona merah.
\”Kita prihatin dengan kondisi Bandarlampung yang kembali ke zona merah, itu artinya turun rapornya,\” kata dr Aditya, Rabu (21/10).
Dia meminta pemerintah kota melakukan evaluasi serius karena terbukti gagal mencegah penyebaran virus korona agar Kota Tapis Berseri kembali membaik.
\”Pemkot Bandarlampung harus evaluasi, buktinya pencegahan yang dilakukan gagal. Dari oranye kita kembali ke zona merah,\” kata dia.
Namun dr Aditya meminta masyarakat tidak melimpahkan kesalahan sepenuhnya kepada pemerintah kota, menurut dia warga juga banyak yang abai dengan protokol kesehatan ditandai dengan mulai bermunculan klaster penyebaran Covid-19 di perkantoran.
\”Masyarakat sudah mulai abai protokol kesehatan di fasilitas-fasilitas umum dan perkantoran yang notabenenya adalah lingkungan terdidik. Artinya ini butuh keterlibatan semua pihak bukan hanya pemerintah,\” pungkasnya.
Wali Kota Bandarlampung Herman HN pada 5 Oktober lalu mengingatkan agar kantor dinas di lingkungan pemerintahan kota menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.
“Berapa kali saya bertemu kepala-kepala dinas ini, kepala harus menertibkan ke bawah, masa saya yang masuk ke kantor dinas dan badan, enggak mungkinlah,” kata Herman HN.
Dia mengaku sudah berulangkali melakukan pertemuan dengan para kepala dinas dan bagian, dalam sebulan sekali, menyampaikan
Prokes Covid-19.
“Tidak hanya di dinas dan badan saja, termasuk juga lingkungan rumah tangga, kita ajak pakai masker, jaga jarak, cuci tangan. Saya yakin, kalau kita disiplin akan lebih baik dan sehat lagi,” ujarnya.
Tak hanya lingkungan pemerintahan, tempat umum seperti minimarket juga harus tetap mengutamakan protokol kesehatan.
“Kalau tidak saya tutup,” tegas Herman HN.
“Saya sudah bertemu dan berbicara kepada perwakilan-perwakilannya harus kita melaksanakan protokol kesehatan, di depan siapkan cuci tangan, jangan layani kalau enggak pakai masker, di dalam saling menjaga jarak. Waktu bayar juga, kasir harus pakai sarung tangan, jadi mudah-mudahan kita selamat semua,” ujarnya saat itu.
Situs covid19lampungprov.go.id merilis dari 15 kabupaten/kota hanya Kota Bandarlampung yang mengalami peningkatan status zona merah sementara 6 wilayah lain berstatus zona oranye yakni Pesawaran, Lampung Utara, Metro, Tulangbawang Barat, Tulang Bawang, dan Lampung Tengah.
Dan daerah berstatus zona kuning berjumlah 7 wilayah antara lain Lampung Barat, Tanggamus, Pringsewu, Lampung Timur, Way kanan, Lampung Selatan, dan Pesisir Barat.
Sedangkan wilayah berstatus zona hijau hanya satu, yakni Kabupaten Mesuji.
Situasi zona perkabupaten/kota dapat berubah setiap minggu sesuai penilaian gugus tugas berdasarkan 3 kriteria antara lain Epidemiologi, Surveilans dan Pelayanan Kesehatan. (Josua)