Bandarlampung (Netizenku.com): Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDI Perjuangan Aprilliati SH, MH menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung, Minggu (24/7).
Dalam sosialisasi yang digelar di campang Raya, Sukabumi, Bandarlampung tersebut, Aprilliati menghadirkan dua narasumber berkompeten yakni Akademisi Universitas Lampung Dra. Handi Mulyaningsih, M.Si dan Selly Fitriani SH yang merupakan Direktur Lembaga Advokasi Damar.
Dalam arahannya, Aprilliati mengutarakan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan sehubungan dengan meningkatnya tindakan kekerasan pada perempuan dan anak yang akhir-akhir ini khususnya di Lampung sangat menghawatirkan.
“Hak – hak perempuan dan anak harus diberdayakan dan dilindungi mulai dari tingkat keluarga dan tingkat publik, serta kami juga berharap kepada masyarakat untuk menjaga dan memahami hak – hak perempuan dan anak,” jelas Anggota Komisi V DPRD Lampung ini.
April juga menyampaikan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak ini sangat berdampak pada fisik maupun psikis. Korban dari kejahatan ini harus lebih dilindungi dan diberikan pelayanan serta dirahasiakan identitasnya.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kita berharap Provinsi Lampung memang benar-benar menjadi kota layak anak (KLA) bukan hanya sekedar lip service atau mengejar suatu prestasi,” ucap Aprilliati.
Sebab, jika persoalan perempuan dan anak tidak segera disikapi, menurutnya, akan berdampak pada masa depan anak-anak kita.
Sementara, Handi Mulyaningsih menyampaikan bahwa tindak kejahatan perempuan dan anak sangat menghawatirkan terlebih lagi kasus yang paling tinggi yaitu kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Anak di bawah umur yang dimaksud yaitu dengan rentang umur dibawah 18 tahun maupun masih di dalam kandungan.
Selly Fitriani menambahkan pentingnya pengawasan terhadap perempuan dan anak serta mengingatkan masyarakat untuk bersama – sama melakukan pencegahan mulai dari lingkup keluarga dan lingkungan tempat tinggal. Dirinya juga menyampaikan perlunya perhatian khusus masyarakat untuk melaporkan segala tindak kekerasan perempuan dan anak di lingkungan tempat tinggal dan perlu adanya perhatian terhadap korban kekerasan mulai dari perlindungan, pemberdayaan dan pemulihan psikis korban. (Agis)