Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dari 20 kasus kejahatan atau tindak pidana umum di wilayah hukum setempat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari Tubaba, Komplek Taman Budaya Jalan Uluan Nughik, Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kamis (24/10/2024).
“Hari ini kita melakukan pemusnahan BB dari 20 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu 14 perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti shabu 2,545 gram dan obat-obatan sebanyak 95 butir, 4 perkara tindak pidana perlindungan perempuan dan anak dengan barang bukti pakaian sebanyak 28 helai, serta 2 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) handphone dengan 14 buah dan barang bukti sajam / senpi / alat kejahatan 1 buah,” kata Kajari M Iqbal, diwakili Kasi Pemulihan Aset dan Barang Rampasan Gatra Yudha Pramana.
Menurutnya, pemusnahan yang dilakukan merupakan realisasi perintah harian Jaksa Agung untuk melaksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas.
“Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia sebagai Dominus Litis (Pengendali Perkara), Kejaksaan memegang peran yang sangat strategis dalam menjaga keadilan dan merawat keberlanjutan hukum. Selain itu, Kejaksaan juga merupakan executive ambtenaar atau satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan dan wewenang lain berdasarkan Undang-undang. Eksekusi merupakan mata rantai di dalam penegakan hukum dan keadilan yang sangat menentukan citra dan wibawa serta kepastian hukum,” jelasnya.
Lanjut Gatra, pemusnahan BB adalah kegiatan rutin sebagai salah satu kewenangan tersebut selaku eksekutor terhadap putusan pengadilan, hal ini telah diatur dalam pasal 270 KUHP, pasal 30 Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana terhadap benda sitaan dan barang bukti yang dalam putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan secara tuntas dan optimal, yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan dengan cara dibakar, dihancurkan, sehingga barang- barang tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk kejahatan,” terangnya.
Dengan semangat saling menjaga, Gatra mengajak pihak-pihak terkait untuk memupuk tekad dan niat baik untuk saling mengisi, mendukung dan memperkuat sinergitas aparat penegak hukum.
“Koordinasi dan komunikasi yang baik harus terus terjalin guna saling melengkapi dan mengisi kekurangan masing – masing agar tercipta kekuatan bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, mencegah dan memberantas kejahatan yang menjadi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Berdasar pantauan media, selain pihak jajaran Kejari Tubaba, turut pula hadir dalam kegiatan itu Pj.Bupati diwakili oleh Staf Ahli Untung Budiono, Sekretaris DPRD Rudi Riansyah, Kasdim 0412/LU Mayor CPM Aris Setia Hadi, Kasat Reskrim IPTU Hardanus Tosira, Kasat Narkoba AKP Jepri Syaifulloh, Ketua PN Menggala diwakili oleh Yang Mulia Hakim (Y.M) Sarmaida, Kasubsi Pelayanan Rutan Manurung, para Kepala OPD, serta jurnalis. (Arie)