Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat (Tubaba) memusnahkan barang bukti dari 66 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode 2025.
Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal di halaman Kantor Kejari Tubaba, Komplek Taman Budaya Uluan Nughik, Kelurahan Panaragan Jaya, Rabu (17/9/2025) pukul 09.00 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri Forkopimda Tubaba, para kepala seksi, jaksa fungsional, dan seluruh pegawai Kejari.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
31 perkara tindak pidana narkotika berupa 100 pil ekstasi dan 1.958 gram tembakau sintetis, 16 perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya (Kamnegtibum & TPUL) dengan 162 barang bukti, 19 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) dengan barang bukti 43 unit handphone serta enam senjata tajam, senjata api, atau alat kejahatan.
Kepala Kejari Tubaba menegaskan kegiatan ini merupakan realisasi Perintah Harian Jaksa Agung untuk melaksanakan penegakan hukum serta penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas.
“Pemusnahan ini juga bertujuan memastikan jaksa menjalankan kewenangannya mengeksekusi putusan pengadilan hingga selesai, sekaligus mengurangi tumpukan barang bukti di gudang dan meminimalisir potensi penyalahgunaan, khususnya narkotika dan obat-obatan terlarang,” jelasnya.
Ia menambahkan, barang bukti yang rawan tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum baru jika tidak segera dimusnahkan.
“Proses pemusnahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif, dan selesai pukul 10.00 WIB,” tambah Kasi Intelijen Kejari Tubaba, Ardi Herlian Syach. (*)








