Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat (Tubaba) mengingatkan seluruh pemerintah tiyuh di daerah setempat agar segera menertibkan aset desa yang belum bersertifikat.
Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Kejari menilai kelalaian dalam pengelolaan aset berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan merugikan desa di kemudian hari.
Peringatan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tubaba, Ardi Herlian Syach, mewakili Kajari Mochamad Iqbal dalam evaluasi khusus program Jaga Desa yang digelar di Tiyuh Wonokerto, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Rabu (10/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Evaluasi ini melibatkan Tim Sistem Kerja Evaluasi Bersama untuk Tiyuh (Sikebut), Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT), camat, serta perwakilan Apdesi.
“Kami minta pemerintah tiyuh segera melengkapi seluruh dokumen aset dan menginputnya ke aplikasi Jaga Desa Kejaksaan. Jangan sampai ada aset yang tidak terdata, apalagi sampai disalahgunakan,” tegas Ardi.
Ia menjelaskan, persoalan aset desa bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab hukum. Karena itu, melalui evaluasi khusus dan program Sikebut, Kejari tidak sekadar melakukan pemeriksaan, melainkan juga memberikan pendampingan dan pembinaan agar tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan.
Selain aset, Kejari juga menyoroti pengelolaan Badan Usaha Milik Tiyuh (BUMT) dan Koperasi Desa Merah Putih. Menurut Ardi, pengelolaan yang tidak transparan berpotensi membuka peluang penyalahgunaan.
“Semua harus jelas, terdata, dan terpantau. Jika ini dibiarkan, yang akan rugi adalah desa sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kejari bersama Tim Sikebut akan melakukan evaluasi secara bertahap ke seluruh tiyuh di Tubaba. Fokus utama bukan lagi pada kegiatan seremonial seperti bimbingan teknis, melainkan pemetaan persoalan nyata di lapangan agar pendampingan lebih tepat sasaran.
“Kami berharap pemerintah tiyuh segera bertindak cepat, terutama untuk mengamankan aset desa, meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan, dan memperbaiki tata kelola pemerintahan agar terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (*)








