Kejari Tanggamus Luncurkan Program Pasca Restorative Justice

Rafik

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Adi Fakhruddin menandatangani Surat Keputusan Bersama terkait peluncuran Program Pasca Restorative Justice (Propas RJ), Rabu (16/07/2025).

Tanggamus (Netizenku.com): Penandatanganan dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus, Kementerian Agama, Dinas Sosial, dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus.

Adi menjelaskan Propas RJ merupakan kelanjutan dari penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana ringan dan penyalahgunaan narkotika oleh Kejari Tanggamus.

Baca Juga  Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam perjalanan penegakan hukum, kami menyadari ada perkara yang secara alat bukti cukup, namun jika disidangkan justru menimbulkan dampak sosial yang lebih luas,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyalahgunaan narkotika adalah persoalan serius yang mengancam individu dan ketertiban masyarakat. Namun, setelah pelaku menjalani rehabilitasi, mereka masih membutuhkan pendampingan agar tidak kembali terjerumus (relapse).

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Melalui Propas RJ, Kejari Tanggamus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan mantan pelaku pidana dapat pulih, diterima masyarakat, dan kembali produktif. Program ini meliputi:

  • Pembinaan spiritual dan mental oleh Kemenag Tanggamus
  • Konseling lanjutan dan pendampingan psikososial oleh BNNK Tanggamus
  • Pelatihan keterampilan kerja oleh Disnaker Tanggamus
  • Pengabdian sosial oleh Dinas Sosial Tanggamus
  • Monitoring dan evaluasi oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus
Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

Konsep keadilan restoratif sendiri diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yang menekankan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan pendekatan pemulihan, bukan pembalasan.

“Melalui Propas RJ, kami berharap mantan pelaku pidana bisa bangkit, memperbaiki diri, dan hidup lebih baik tanpa stigma sosial. Inilah semangat penegakan hukum yang humanis,” pungkas Adi. (*)

Berita Terkait

Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:41 WIB

MBG Lampung Beruntung “Dikawal” Duet Kakak Beradik

Kamis, 23 April 2026 - 08:59 WIB

MBG Lampung Gamang Wujudkan Asta Cita Prabowo

Selasa, 21 April 2026 - 12:42 WIB

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Senin, 20 April 2026 - 11:21 WIB

Lampung Dapat Apa dari MBG?

Minggu, 12 April 2026 - 08:10 WIB

Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Kamis, 2 April 2026 - 15:58 WIB

KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Lampung Selatan Raih Juara 2 Nasional Creative Financing 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 13:35 WIB