Kejari Tanggamus Luncurkan Program Pasca Restorative Justice

Rafik

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Adi Fakhruddin menandatangani Surat Keputusan Bersama terkait peluncuran Program Pasca Restorative Justice (Propas RJ), Rabu (16/07/2025).

Tanggamus (Netizenku.com): Penandatanganan dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus, Kementerian Agama, Dinas Sosial, dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus.

Adi menjelaskan Propas RJ merupakan kelanjutan dari penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana ringan dan penyalahgunaan narkotika oleh Kejari Tanggamus.

Baca Juga  PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam perjalanan penegakan hukum, kami menyadari ada perkara yang secara alat bukti cukup, namun jika disidangkan justru menimbulkan dampak sosial yang lebih luas,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyalahgunaan narkotika adalah persoalan serius yang mengancam individu dan ketertiban masyarakat. Namun, setelah pelaku menjalani rehabilitasi, mereka masih membutuhkan pendampingan agar tidak kembali terjerumus (relapse).

Baca Juga  Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

Melalui Propas RJ, Kejari Tanggamus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan mantan pelaku pidana dapat pulih, diterima masyarakat, dan kembali produktif. Program ini meliputi:

  • Pembinaan spiritual dan mental oleh Kemenag Tanggamus
  • Konseling lanjutan dan pendampingan psikososial oleh BNNK Tanggamus
  • Pelatihan keterampilan kerja oleh Disnaker Tanggamus
  • Pengabdian sosial oleh Dinas Sosial Tanggamus
  • Monitoring dan evaluasi oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus
Baca Juga  Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Konsep keadilan restoratif sendiri diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yang menekankan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan pendekatan pemulihan, bukan pembalasan.

“Melalui Propas RJ, kami berharap mantan pelaku pidana bisa bangkit, memperbaiki diri, dan hidup lebih baik tanpa stigma sosial. Inilah semangat penegakan hukum yang humanis,” pungkas Adi. (*)

Berita Terkait

Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG
PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029
DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:20 WIB

Edy Irawan Arief Pimpin Demokrat Lampung 2026–2031, Targetkan Kejayaan di Pemilu 2029

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:35 WIB

DPRD Lampung Desak Pertamina Benahi Distribusi Solar

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:37 WIB

Pangdam XXI/RI Tekankan Sinergi Sukseskan KDKMP

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:06 WIB

RSUD Abdul Moeloek dan KAI Perluas Layanan Kesehatan Lewat Rail Clinic

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:18 WIB

Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:43 WIB

Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:27 WIB

Mardiana Tuding Dewan Pendidikan Lampung Mirip LSM

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Desak Pertamina Benahi Distribusi Solar

Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:35 WIB

Pringsewu

Polres Pringsewu Siagakan 285 Personel Amankan Kunjungan Jokowi

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:45 WIB