Kejari Tanggamus Luncurkan Program Pasca Restorative Justice

Rafik

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Adi Fakhruddin menandatangani Surat Keputusan Bersama terkait peluncuran Program Pasca Restorative Justice (Propas RJ), Rabu (16/07/2025).

Tanggamus (Netizenku.com): Penandatanganan dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus, Kementerian Agama, Dinas Sosial, dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus.

Adi menjelaskan Propas RJ merupakan kelanjutan dari penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana ringan dan penyalahgunaan narkotika oleh Kejari Tanggamus.

Baca Juga  PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam perjalanan penegakan hukum, kami menyadari ada perkara yang secara alat bukti cukup, namun jika disidangkan justru menimbulkan dampak sosial yang lebih luas,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyalahgunaan narkotika adalah persoalan serius yang mengancam individu dan ketertiban masyarakat. Namun, setelah pelaku menjalani rehabilitasi, mereka masih membutuhkan pendampingan agar tidak kembali terjerumus (relapse).

Baca Juga  Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

Melalui Propas RJ, Kejari Tanggamus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan mantan pelaku pidana dapat pulih, diterima masyarakat, dan kembali produktif. Program ini meliputi:

  • Pembinaan spiritual dan mental oleh Kemenag Tanggamus
  • Konseling lanjutan dan pendampingan psikososial oleh BNNK Tanggamus
  • Pelatihan keterampilan kerja oleh Disnaker Tanggamus
  • Pengabdian sosial oleh Dinas Sosial Tanggamus
  • Monitoring dan evaluasi oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus
Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

Konsep keadilan restoratif sendiri diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yang menekankan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan pendekatan pemulihan, bukan pembalasan.

“Melalui Propas RJ, kami berharap mantan pelaku pidana bisa bangkit, memperbaiki diri, dan hidup lebih baik tanpa stigma sosial. Inilah semangat penegakan hukum yang humanis,” pungkas Adi. (*)

Berita Terkait

DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG
PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029
DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:56 WIB

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:49 WIB

Polres Pringsewu Gelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Dua Pengunjung Biliar

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:26 WIB

Pemkab Pringsewu dan Ainet Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:07 WIB

Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pendataan PBB-P2

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:28 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:23 WIB

Polisi Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru MTsN 2 Pringsewu

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:41 WIB

Kapolsek Gadingrejo Edukasi Siswa Baru Bijak Bermedia Sosial

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:39 WIB

Pringsewu Perkuat Reforma Agraria untuk Dorong Ekonomi Warga

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BKAD Sebut Kenaikan Proyeksi APBD Tubaba Sesuai Mekanisme Pemerintah Pusat

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:59 WIB

Pringsewu

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:56 WIB

Tulang Bawang Barat

80.976 Warga Tubaba Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:52 WIB