Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Inkracht

Leni Marlina

Rabu, 17 Juli 2024 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Inkracht. (Ist/NK)

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Inkracht. (Ist/NK)

Pringsewu (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri Pringsewu musnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Acara ini dilakukan terhadap perkara pidana umum yang telah inkracht dalam kurun periode Januari hingga Juni 2024, sebanyak 56 (lima puluh enam) perkara yang terdiri dari 9 perkara pencurian, 1 perkara penggelapan, 2 perkara penipuan, 3 perkara perjudian, 5 perkara tindak pidana perlindungan anak, 5 perkara tindak pidana kesehatan, 1 perkara tindak pidana terhadap mata uang, dan 30 perkara narkotika, pada Rabu, (17 /7/2024) sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri

Baca Juga  Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Dalam semangat transparansi dan akuntabilitas, acara pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan dari berbagai instansi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang Bukti yang dilakukan pemusnahan sebagai berikut: Alat dan perlengkapan judi, alat kesehatan, pakaian, kunci leter t, senjata tajam, handphone berbagai jenis merk sejumlah 9 unit, timbangan digital dan alat hisab sabu, narkotika jenis shabu dengan berat 9,84 gram, narkotika jenis ganja dengan berat 1,345 Kg, narkotika jenis extacy sebanyak 2 butir, hexymer sebanyak 1.275 butir, uang palsu sebanyak 6 lembar dengan pecahan Rp100.000, DVR.

Baca Juga  PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Bahwa Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara, Narkotika jenis sabu, ekstacy dan pil hexymer diblender, senjata tajam dipotong dengan menggunakan alat pemotong besi (gerinda), handphone dihancurkan dengan menggunakan palu, dan pembakaran terhadap barang bukti lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R Wisnu Bagus Wicaksono, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan putusan pengadilan, yang dilakukan oleh kejaksaan sebagai eksekutor.

Baca Juga  Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Ia menambahkan tindakan ini merepresentasikan komitmen kejaksaan untuk menjalankan keputusan pengadilan, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, dan sekaligus juga sebagai mitigasi resiko dari penyalahgunaan barang rampasan.

“Kehadiran para tamu undangan dalam acara pemusnahan barang bukti ini turut menunjukkan transparansi, dan akuntabilitas dari proses tersebut,” ungkapnya. (Ariza Zuzanfri)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”
Bupati Pringsewu Lantik Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas
17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif
300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin
Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu
Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik
PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran
PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 07:25 WIB

Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”

Jumat, 3 April 2026 - 07:21 WIB

17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif

Rabu, 1 April 2026 - 17:28 WIB

300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:29 WIB

Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu

Senin, 30 Maret 2026 - 18:39 WIB

Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:14 WIB

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:02 WIB

PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB