Pringsewu (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri Pringsewu musnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Acara ini dilakukan terhadap perkara pidana umum yang telah inkracht dalam kurun periode Januari hingga Juni 2024, sebanyak 56 (lima puluh enam) perkara yang terdiri dari 9 perkara pencurian, 1 perkara penggelapan, 2 perkara penipuan, 3 perkara perjudian, 5 perkara tindak pidana perlindungan anak, 5 perkara tindak pidana kesehatan, 1 perkara tindak pidana terhadap mata uang, dan 30 perkara narkotika, pada Rabu, (17 /7/2024) sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri
Dalam semangat transparansi dan akuntabilitas, acara pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan dari berbagai instansi.
Barang Bukti yang dilakukan pemusnahan sebagai berikut: Alat dan perlengkapan judi, alat kesehatan, pakaian, kunci leter t, senjata tajam, handphone berbagai jenis merk sejumlah 9 unit, timbangan digital dan alat hisab sabu, narkotika jenis shabu dengan berat 9,84 gram, narkotika jenis ganja dengan berat 1,345 Kg, narkotika jenis extacy sebanyak 2 butir, hexymer sebanyak 1.275 butir, uang palsu sebanyak 6 lembar dengan pecahan Rp100.000, DVR.
Bahwa Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara, Narkotika jenis sabu, ekstacy dan pil hexymer diblender, senjata tajam dipotong dengan menggunakan alat pemotong besi (gerinda), handphone dihancurkan dengan menggunakan palu, dan pembakaran terhadap barang bukti lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R Wisnu Bagus Wicaksono, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan putusan pengadilan, yang dilakukan oleh kejaksaan sebagai eksekutor.
Ia menambahkan tindakan ini merepresentasikan komitmen kejaksaan untuk menjalankan keputusan pengadilan, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, dan sekaligus juga sebagai mitigasi resiko dari penyalahgunaan barang rampasan.
“Kehadiran para tamu undangan dalam acara pemusnahan barang bukti ini turut menunjukkan transparansi, dan akuntabilitas dari proses tersebut,” ungkapnya. (Ariza Zuzanfri)