Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

Reza

Senin, 6 April 2026 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Pringsewu berhasil mengeksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi dengan total mencapai Rp1.803.370.088, Senin (6/4/2026).

Pringsewu (Netizenku.com): Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Anggiat Pardede, mengatakan eksekusi tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Eksekusi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memulihkan kerugian negara sekaligus menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eksekusi tersebut berasal dari dua perkara, yakni kasus dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Tahun Anggaran 2022 serta perkara korupsi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pringsewu.

Baca Juga  Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Pada perkara LPTQ, terpidana Tri Prameswari bersama pihak lainnya terbukti melakukan manipulasi proposal dana hibah yang nilainya diduga sengaja diperbesar dari nilai sebenarnya. Dana hibah yang diajukan mencapai Rp6,16 miliar, meskipun sebelumnya hanya sebesar Rp3,28 miliar.

Dalam pelaksanaannya, dana tersebut diklaim digunakan untuk 10 kegiatan. Namun, ditemukan adanya kegiatan fiktif serta penggelembungan anggaran, termasuk pencairan dana untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.

Baca Juga  17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif

Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp602.706.672. Dalam putusan pengadilan, masing-masing terpidana dibebankan uang pengganti, di antaranya Tri Prameswari sebesar Rp268.243.996 dan Rustiyan sebesar Rp215.218.680, yang seluruhnya telah dibayarkan.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pringsewu, Lutfi Fresly, menjelaskan bahwa dalam perkara terpisah di BRI Cabang Pringsewu, terpidana Cindy Almira selaku Relationship Manager Funding and Transaction terbukti melakukan penyalahgunaan dana nasabah.

Baca Juga  Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

“Total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp17,96 miliar,” jelasnya.

Dalam putusan pengadilan, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17.960.000.000. Dari jumlah tersebut, telah dibayarkan sebesar Rp1.319.907.412,39, sementara sisanya Rp16.640.092.588 masih dalam proses eksekusi melalui penyitaan dan pelelangan aset.

Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa proses eksekusi akan terus dilakukan hingga seluruh kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal. (*)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”
Bupati Pringsewu Lantik Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas
17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif
300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin
Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu
Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik
PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran
PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 15:58 WIB

KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Rabu, 1 April 2026 - 14:41 WIB

Pemkab Lambar Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi

Senin, 30 Maret 2026 - 18:36 WIB

SMAN 1 Liwa Ditarget Masuk Lima Besar Sekolah Unggulan di Lampung

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:58 WIB

Viral Jalan Rusak, Sepi Tanggung Jawab: Alarm Keras untuk Evaluasi Kabinet

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:49 WIB

Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:38 WIB

PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:33 WIB

Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:21 WIB

Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit

Berita Terbaru

Pringsewu

Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

Senin, 6 Apr 2026 - 19:03 WIB