Kejari Liwa Tahan 2 Tersangka Tipikor

Redaksi

Selasa, 13 Maret 2018 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi)

(Foto: Ilustrasi)

Liwa (Netizenku): Kejaksaan Negeri Liwa Lampung Barat (Lambar) menahan dua tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor).

Penyidik Kejari Liwa melakukan penahanan terhadap mantan Plt. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat, Arief Usman, Selasa (13/3) yang diduga melakukan Tipikor pengadaan Meubeler Tahun Anggaran 2016 dengan nilai proyek Rp.1,5 Miliar.

Sementara salah satu tersangka dalam kasus yang sama Evan M, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung, karena sedang mengalami sakit penahanan ditunda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Liwa, Askari, didampingi Kasi Intelijen Yanuar Ismail, mengatakan penahanan terhadap tersangka dilakukan bersamaan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) terhadap Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bandarlampung, yang juga dilakukan di hari yang sama.

Baca Juga  Lampung Barat: Ketika Amanah Dijadikan Pekerjaan Paruh Waktu

”Penahanan terhadap tersangka ini kami lakukan guna memudahkan proses hukum, sementara tersangka lainnya berinisial EV itu kami tunda, dikarenakan yang bersangkutan masih sakit dan pengacaranya telah membawa surat keterangan dari dokter, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang  terbaring sakit dan dirawat di salah satu rumah sakit,” ungkapnya.

Kendati begitu, lanjut dia, pihaknya akan kembali melayangkan panggilan terhadap tersangka kedua pada pekan depan, dan jika kondisi telah memungkinkan tersangka juga akan dilakukan penahanan.

Baca Juga  Ketua DPRD Lambar Salurkan Bantuan PMI ke Pos Pelayanan Nataru Sumberjaya

”Kedua tersangka cukup kooperatif, bahkan tersangka berinisial AU itu sejak awal meminta dilakukan penahanan, namun karena ada beberapa pertimbangan maka penahanan ditunda, selain itu alasan belum dilakukan penahanan selama ini karena adanya jaminan,” papar Askari.

Lanjut dia, tersangka dilakukan penahanan untuk masa 20 hari kedepan, dan sementara dilakukan penitipan di rumah tahanan (Rutan) Krui, untuk selanjutnya menunggu proses sidang dan proses hukum lebih lanjut dari pihak PN Tipidkor.

”Kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 jo.UU RI Nomor 20 Tahun 2001 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP berdasarkan audit BPKP dengan kerugian negara sekira Rp643 juta,” jelasnya.

Baca Juga  Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah

Selain itu, penyidik juga sedang mendalami perkara tersebut dan masih memungkinkan tersangkanya bertambah. Menurutnya, sesuai hasil ekspose yang dilakukan maka  pihaknya kembali mendalami perkara tersebut, dengan harapan adanya tersangka lain yang turut menikmati hasil korupsi yang dilakukan kedua tersangka.

”Iya, memang ada kemungkinan seperti itu, tetapi kita tidak bisa berandai-andai jadi untuk sementara ini hanya dua tersangka, tetapi bisa jadi setelah didalami lagi ada keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” pungkasnya. (Iwan)

Berita Terkait

Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit
Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?
Wabup Lambar Sidak ASN: Masih Ada yang Bandel, Absen Tanpa Jejak
Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah
Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang
Sat Intelkam Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama Peringati HUT Intelijen Polri ke-80
Tak Sekadar Imbauan, Arahan Parosil Mabsus Tumbuh di Polibag ASN
Fraksi ADEM DPRD Lambar Setujui Ranperda Cadangan Pangan Jadi Perda

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:59 WIB

Komisi V DPRD Lampung, MBG Ramadan Tetap Aman dan Terpantau

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:11 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TNI-Polri Lewat NPHD

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:34 WIB

Pemprov Lampung Tuntaskan Tunda Bayar 2025 Lebih Cepat

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:05 WIB

FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Berita Terbaru

Lampung

Komisi V DPRD Lampung, MBG Ramadan Tetap Aman dan Terpantau

Kamis, 19 Feb 2026 - 13:59 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TNI-Polri Lewat NPHD

Rabu, 18 Feb 2026 - 21:11 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Tuntaskan Tunda Bayar 2025 Lebih Cepat

Rabu, 18 Feb 2026 - 09:34 WIB

Lampung

FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Selasa, 17 Feb 2026 - 16:05 WIB