Bandarlampung (Netizenku.com): Kejari (Kejaksaan Negeri) Bandarlampung mengawal pengendalian Covid-19 selama PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Kota Bandarlampung.
Kejari Bandarlampung memberikan pendampingan hukum terhadap kebijakan pemerintah kota setempat bersama TNI/Polri dalam menjalankan pengendalian Covid-19.
“Kejaksaan mendampingi mulai dari penyerapan anggaran dan vaksinasi, selama tidak melanggar hukum,” ujar Kepala Kejari Bandarlampung, Abdullah Noer Deny SH MH, ketika ditemui Netizenku, Senin (29/11).
“Pelanggaran hukum misalnya penyimpangan dana, itu tidak bisa. Pemerintah harus berada di tengah-tengah masyarakat dan mengayomi,” lanjut dia.
Kajari menilai, sejauh ini, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana memiliki kebijakan yang sangat arif dalam menangani pandemi Covid-19.
“Penegakan hukum secara frontal atau represif jarang kita laksanakan. Mungkin tidak ada,” kata dia.
Dalam setahun terakhir, lanjut Kajari, penegakan hukum dalam menjalankan PPKM di Bandarlampung hanya bersifat administratif.
Seperti penutupan tempat-tempat hiburan hanya berlangsung satu sampai tiga hari. Tanpa ada sidang, denda, atau kurungan.
“Alhamdulillah Bandarlampung, Bunda Eva Wali Kotanya mengambil kebijakan yang sangat baik bagi masyarakat semuanya,” tutup dia. (Josua)