Liwa (Netizenku.com): Akibat tidak patuh dengan imbauan pemerintah untuk tetap berada di rumah di masa darurat Covid-19, lima warga Pekon Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, harus merasakan dinginnya kamar tahanan Polsek Bengkunat.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, MH, melalui Kapolsek Bengkunat, Iptu Ono Karyono, SH, mengatakan pihaknya melakukan Patroli rutin, dalam rangka pencegahan orang berkumpul, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
\”Jajaran kami tidak pernah merasa lelah untuk menyampaikan kepada masyarakat, agar untuk sementara menghindari kerumunan, ternyata masih saja ada masyarakat yang bandel,\” kata Ono, Selasa (31/3).
Diamankannya, lima orang, yakni IS (29), EF (41), HA (29), DA (45) dan HE (47) semua warga Pekon Ulok Mukti Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, kata Ono, bukan hanya karena tidak mengindahkan imbauan pemerintah, tetapi melakukan perjudian jenis leng.
\”Saat kami melintas di Pekon Ulok Mukti, terlihat lima orang sedang berkumpul, ternyata sedang asyik bermain judi jenis leng. Dengan adanya barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang tunai Rp85 ribu,\” jelas Ono.
Karena apa yang mereka lakukan melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian, ke lima orang tersebut langsung dibawa ke Mapolsek, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
\”Saat ini ke lima pelaku dan barang bukti kartu remi dan uang pecahan Rp10 ribu sebanyak tujuh lembar dan pecahan Rp5 ribu tiga lembar, sudah diamankan di Mapolsek dan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian,\” tandasnya. (Iwan)