Kata Akademisi Soal Eva Dwiana Lantik Eka Afriana sebagai Kadisdikbud

Redaksi

Kamis, 17 Februari 2022 - 01:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengukuhkan Sekretaris Disdikbud Kota Bandarlampung, Eka Afriana, sebagai Plt Kepala Disdikbud Kota Bandarlampung di Aula Gedung Semergou, Selasa (5/10). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengukuhkan Sekretaris Disdikbud Kota Bandarlampung, Eka Afriana, sebagai Plt Kepala Disdikbud Kota Bandarlampung di Aula Gedung Semergou, Selasa (5/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana melantik saudara kembarnya, Eka Afriana sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Bandarlampung pada Selasa (15/2).

Sebelum definitif, mantan Sekretaris Disdikbud Bandarlampung ini telah dikukuhkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdikbud Bandarlampung oleh Eva Dwiana pada Selasa, 5 Oktober 2021.

Baca Juga: Akhirnya Eva Dwiana Lantik Eka Afriana sebagai Kepala Disdikbud Bandarlampung

Wakil Dekan Akademik dan Kerja Sama Universitas Lampung (Unila), Dr Dedy Hermawan MSi, menjelaskan sistem merit yang diberlakukan saat ini menutup ruang praktik nepotisme.

UU Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan penerapan sistem merit untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki orang-orang yang profesional, dalam arti kompeten, dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

Baca Juga  Tarik Ulur PTM Terbatas di Bandarlampung

“Di pemerintahan kota pun tidak terlepas dari aturan-aturan itu. Persoalannya apakah di sana ada kedekatan karena relasi emosional maupun (nepotisme) itu, selama dia sudah mengikuti prosedur maka dia menjadi legal,” kata Dedy Hermawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/2).

Menurut dosen FISIP Unila Jurusan Ilmu Administrasi Negara ini, pengangkatan pejabat harus menjunjung prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan norma etika.

“Kalau secara etika memang debatable, cuma menjadi tidak terukur, terlalu subjektif dan abstrak,” ujar dia.

Dia menduga pelantikan pejabat pemerintah Kota Bandarlampung yang baru-baru ini terjadi sudah sesuai prosedur.

“Dugaan kita secara prosedural sudah dilalui. Kepala daerah dimonitor, tidak mau ambil risiko, karena bisa mendapatkan sanksi dari Presiden RI, atau teguran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Tentu akan mengganggu kredibilitas kalau melakukan tindakan melanggar norma,” ujar dia.

Baca Juga  Vaksinasi Covid-19 Guru PAUD, TK, SD, SMP di Bandarlampung Capai 97 Persen

“KASN itu lembaga yang mengawal ASN dari tindakan-tindakan politisasi, feodal, dan nepotisme,” lanjut Dedy.

Dalam menjamin kualitas penerapan sistem merit pada jabatan, KASN melakukan perlindungan kepada ASN yang mendapatkan perlakuan tidak adil atau diskriminatif dalam penerapan manajemen kepegawaian, seperti penurunan jabatan yang tidak sesuai ketentuan atau pemindahan jabatan yang tidak sesuai regulasi.

Baca Juga: KASN Rilis Hasil Survei Netralitas Birokrasi di Pilkada Serentak 2020

“Kalau dicopot misalnya, pejabat yang dicopot melapor ke KASN, bisa balik lagi orang itu. Alasan pencopotan itu harus jelas. Kepala daerah yang melanggar norma itu akan dievaluasi oleh KASN,” tutup dia.

Baca Juga  Pemkot Bandarlampung Vaksinasi 25.000 Pelajar Kelas 7 dan 8 SMP/MTs

Berdasarkan verifikasi Tim KASN terhadap hasil Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (PMPSM), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung dan BKD di empat daerah lainnya mendapatkan hasil “Buruk” dalam penilaian sistem merit KASN pada tahun 2021.

Keempat daerah tersebut yakni BKD Kota Bandarlampung, BKD Pesawaran, BKD Tanggamus dan BKD Way Kanan.

KASN melakukan verifikasi di masing-masing tim instansi, dan telah diinput pada Aplikasi Sistem Informasi Penilaian Mandiri Sistem Merit (SIPINTER).

Hasil penilaian itu juga dituangkan dalam Surat Nomor: B-539/KASN/2/2022 tertanggal 9 Februari 2022 tentang Penyampaian Berita Acara Verifikasi (BAV) Hasil Penilaian Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun 2021. (Josua)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung
PWRI Lampung Gelar Pelatihan Jurnalistik Bangun Profesionalisme Wartawan
Pj. Gubernur Lampung Samsudin Tinjau Kesiapan Buffer Stock, Pastikan Kebutuhan Masyarakat Saat Terjadi Bencana
Pemprov Lampung Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
IPM Lampung Timur dan Kota Metro ‘Lampu Kuning’
Bawaslu Lampung Terima Kunjungan Kerja Pj. Gubernur Terkait Kesiapan Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Lampung Urutan 28 dari 34 Provinsi dalam Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Kamis, 14 November 2024 - 21:15 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna Sumpah Janji PAW Heru Antori

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB