Kata Akademisi Soal Eva Dwiana Lantik Eka Afriana sebagai Kadisdikbud

Redaksi

Kamis, 17 Februari 2022 - 01:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengukuhkan Sekretaris Disdikbud Kota Bandarlampung, Eka Afriana, sebagai Plt Kepala Disdikbud Kota Bandarlampung di Aula Gedung Semergou, Selasa (5/10). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengukuhkan Sekretaris Disdikbud Kota Bandarlampung, Eka Afriana, sebagai Plt Kepala Disdikbud Kota Bandarlampung di Aula Gedung Semergou, Selasa (5/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana melantik saudara kembarnya, Eka Afriana sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Bandarlampung pada Selasa (15/2).

Sebelum definitif, mantan Sekretaris Disdikbud Bandarlampung ini telah dikukuhkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdikbud Bandarlampung oleh Eva Dwiana pada Selasa, 5 Oktober 2021.

Baca Juga: Akhirnya Eva Dwiana Lantik Eka Afriana sebagai Kepala Disdikbud Bandarlampung

Wakil Dekan Akademik dan Kerja Sama Universitas Lampung (Unila), Dr Dedy Hermawan MSi, menjelaskan sistem merit yang diberlakukan saat ini menutup ruang praktik nepotisme.

UU Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan penerapan sistem merit untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki orang-orang yang profesional, dalam arti kompeten, dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

Baca Juga  Beras Rencengan Segera Hadir di Warung! Bulog Lampung Tunggu Distribusi Pusat

“Di pemerintahan kota pun tidak terlepas dari aturan-aturan itu. Persoalannya apakah di sana ada kedekatan karena relasi emosional maupun (nepotisme) itu, selama dia sudah mengikuti prosedur maka dia menjadi legal,” kata Dedy Hermawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/2).

Menurut dosen FISIP Unila Jurusan Ilmu Administrasi Negara ini, pengangkatan pejabat harus menjunjung prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan norma etika.

“Kalau secara etika memang debatable, cuma menjadi tidak terukur, terlalu subjektif dan abstrak,” ujar dia.

Dia menduga pelantikan pejabat pemerintah Kota Bandarlampung yang baru-baru ini terjadi sudah sesuai prosedur.

“Dugaan kita secara prosedural sudah dilalui. Kepala daerah dimonitor, tidak mau ambil risiko, karena bisa mendapatkan sanksi dari Presiden RI, atau teguran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Tentu akan mengganggu kredibilitas kalau melakukan tindakan melanggar norma,” ujar dia.

Baca Juga  Pertanggal 1 April, Pemkot Bandarlampung Cairkan Dana Sertifikasi 2.750 Guru

“KASN itu lembaga yang mengawal ASN dari tindakan-tindakan politisasi, feodal, dan nepotisme,” lanjut Dedy.

Dalam menjamin kualitas penerapan sistem merit pada jabatan, KASN melakukan perlindungan kepada ASN yang mendapatkan perlakuan tidak adil atau diskriminatif dalam penerapan manajemen kepegawaian, seperti penurunan jabatan yang tidak sesuai ketentuan atau pemindahan jabatan yang tidak sesuai regulasi.

Baca Juga: KASN Rilis Hasil Survei Netralitas Birokrasi di Pilkada Serentak 2020

“Kalau dicopot misalnya, pejabat yang dicopot melapor ke KASN, bisa balik lagi orang itu. Alasan pencopotan itu harus jelas. Kepala daerah yang melanggar norma itu akan dievaluasi oleh KASN,” tutup dia.

Baca Juga  Pemkot Vaksinasi 7.000 Pelajar SMP untuk Simulasi PTM Terbatas

Berdasarkan verifikasi Tim KASN terhadap hasil Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (PMPSM), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung dan BKD di empat daerah lainnya mendapatkan hasil “Buruk” dalam penilaian sistem merit KASN pada tahun 2021.

Keempat daerah tersebut yakni BKD Kota Bandarlampung, BKD Pesawaran, BKD Tanggamus dan BKD Way Kanan.

KASN melakukan verifikasi di masing-masing tim instansi, dan telah diinput pada Aplikasi Sistem Informasi Penilaian Mandiri Sistem Merit (SIPINTER).

Hasil penilaian itu juga dituangkan dalam Surat Nomor: B-539/KASN/2/2022 tertanggal 9 Februari 2022 tentang Penyampaian Berita Acara Verifikasi (BAV) Hasil Penilaian Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun 2021. (Josua)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar
Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung
Pj. Gubernur Samsudin Serahkan SK Perpanjangan Penjabat Bupati Lampung Barat
Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024
Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 
Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung
Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung
Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:12 WIB

Pj Gubernur Lampung Melepas Peserta Jalan Sehat Peringatan Hari Jalan 2024

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:48 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Kompetisi Drone Wonderful Lampung 2024

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:53 WIB

Komunitas TurunTangan Lampung Selenggarakan Program Kaleidoskop Dunia

Kamis, 28 November 2024 - 14:23 WIB

Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Sabtu, 28 September 2024 - 20:07 WIB

PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni Bantu Bangun MI Al-Ikhlas Pasca Terbakar

Jumat, 27 September 2024 - 19:06 WIB

Calon Bupati Petahana Lamsel, Kampanye di Desa Maja Kalianda

Kamis, 26 September 2024 - 14:40 WIB

Winarni, Perempuan Tangguh Inspiratif dari Desa Waygalih

Kamis, 26 September 2024 - 14:36 WIB

Nanang Ermanto: Tidak Mau Janji Muluk Tapi Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Terima WTP dari BPK RI Sepuluh Kali Berturut-turut

Minggu, 22 Des 2024 - 14:42 WIB

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB