Kata Akademisi Soal Eva Dwiana Lantik Eka Afriana sebagai Kadisdikbud

Redaksi

Kamis, 17 Februari 2022 - 01:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengukuhkan Sekretaris Disdikbud Kota Bandarlampung, Eka Afriana, sebagai Plt Kepala Disdikbud Kota Bandarlampung di Aula Gedung Semergou, Selasa (5/10). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengukuhkan Sekretaris Disdikbud Kota Bandarlampung, Eka Afriana, sebagai Plt Kepala Disdikbud Kota Bandarlampung di Aula Gedung Semergou, Selasa (5/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana melantik saudara kembarnya, Eka Afriana sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Bandarlampung pada Selasa (15/2).

Sebelum definitif, mantan Sekretaris Disdikbud Bandarlampung ini telah dikukuhkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdikbud Bandarlampung oleh Eva Dwiana pada Selasa, 5 Oktober 2021.

Baca Juga: Akhirnya Eva Dwiana Lantik Eka Afriana sebagai Kepala Disdikbud Bandarlampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Dekan Akademik dan Kerja Sama Universitas Lampung (Unila), Dr Dedy Hermawan MSi, menjelaskan sistem merit yang diberlakukan saat ini menutup ruang praktik nepotisme.

UU Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan penerapan sistem merit untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki orang-orang yang profesional, dalam arti kompeten, dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

“Di pemerintahan kota pun tidak terlepas dari aturan-aturan itu. Persoalannya apakah di sana ada kedekatan karena relasi emosional maupun (nepotisme) itu, selama dia sudah mengikuti prosedur maka dia menjadi legal,” kata Dedy Hermawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/2).

Menurut dosen FISIP Unila Jurusan Ilmu Administrasi Negara ini, pengangkatan pejabat harus menjunjung prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan norma etika.

“Kalau secara etika memang debatable, cuma menjadi tidak terukur, terlalu subjektif dan abstrak,” ujar dia.

Dia menduga pelantikan pejabat pemerintah Kota Bandarlampung yang baru-baru ini terjadi sudah sesuai prosedur.

“Dugaan kita secara prosedural sudah dilalui. Kepala daerah dimonitor, tidak mau ambil risiko, karena bisa mendapatkan sanksi dari Presiden RI, atau teguran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Tentu akan mengganggu kredibilitas kalau melakukan tindakan melanggar norma,” ujar dia.

“KASN itu lembaga yang mengawal ASN dari tindakan-tindakan politisasi, feodal, dan nepotisme,” lanjut Dedy.

Dalam menjamin kualitas penerapan sistem merit pada jabatan, KASN melakukan perlindungan kepada ASN yang mendapatkan perlakuan tidak adil atau diskriminatif dalam penerapan manajemen kepegawaian, seperti penurunan jabatan yang tidak sesuai ketentuan atau pemindahan jabatan yang tidak sesuai regulasi.

Baca Juga: KASN Rilis Hasil Survei Netralitas Birokrasi di Pilkada Serentak 2020

“Kalau dicopot misalnya, pejabat yang dicopot melapor ke KASN, bisa balik lagi orang itu. Alasan pencopotan itu harus jelas. Kepala daerah yang melanggar norma itu akan dievaluasi oleh KASN,” tutup dia.

Berdasarkan verifikasi Tim KASN terhadap hasil Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (PMPSM), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung dan BKD di empat daerah lainnya mendapatkan hasil “Buruk” dalam penilaian sistem merit KASN pada tahun 2021.

Keempat daerah tersebut yakni BKD Kota Bandarlampung, BKD Pesawaran, BKD Tanggamus dan BKD Way Kanan.

KASN melakukan verifikasi di masing-masing tim instansi, dan telah diinput pada Aplikasi Sistem Informasi Penilaian Mandiri Sistem Merit (SIPINTER).

Hasil penilaian itu juga dituangkan dalam Surat Nomor: B-539/KASN/2/2022 tertanggal 9 Februari 2022 tentang Penyampaian Berita Acara Verifikasi (BAV) Hasil Penilaian Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun 2021. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 22:00 WIB

Safari Ramadan di Lampung Tengah, Gubernur Mirza Alokasikan Rp300 Miliar Perbaikan Jalan

Senin, 23 Februari 2026 - 21:54 WIB

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Februari 2026 - 21:44 WIB

Dishub Lampung Siapkan Strategi Ketat Angkutan Lebaran 2026, Antisipasi Lonjakan di Bakauheni

Senin, 23 Februari 2026 - 20:39 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Perbaikan Jalan, Target Tuntas Sebelum Lebaran

Senin, 23 Februari 2026 - 18:51 WIB

Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:34 WIB

DPW PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Lamban Zakat

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:09 WIB

Pemprov Lampung Percepat Integrasi Lampung In, Fokus SAIBARA dan SP4N LAPOR

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:59 WIB

Komisi V DPRD Lampung, MBG Ramadan Tetap Aman dan Terpantau

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Feb 2026 - 21:54 WIB

Lampung

Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Senin, 23 Feb 2026 - 18:51 WIB