Kasus Korupsi Kredit BRI Pringsewu Dilimpahkan ke PN Tanjung Karang

Reza

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (2/10/2025).

Pringsewu (Netizenku.com): Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja dalam keterangan resminya menyampaikan perkara tersebut menjerat terdakwa G.K., mantan Mantri BRI Unit Pringsewu 1, atas dugaan penyimpangan penyaluran kredit periode 2020–2022.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Lepas 12 Siswa Sekolah Rakyat

“Terdakwa didakwa secara subsidiair, dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor. Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520 juta,” jelas Dwi Ariatmaja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelimpahan perkara dilakukan sesuai ketentuan Pasal 137 jo. Pasal 139 jo. Pasal 142 ayat (1) KUHAP. JPU juga mengajukan permohonan agar majelis hakim segera menetapkan jadwal sidang serta status penahanan terhadap terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) jo. Pasal 26 ayat (1) KUHAP.

Baca Juga  Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan

Dengan dilimpahkannya perkara ini, proses hukum selanjutnya akan segera bergulir ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang. (*)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta
Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia
Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 14:45 WIB

Disdik Lampung Perkuat Pengawasan Siswa Cegah Keterlibatan Narkoba

Rabu, 30 September 2026 - 13:30 WIB

Pemprov Lampung Permudah Peminjaman Aset melalui Aplikasi SIMASTER

Rabu, 30 September 2026 - 11:21 WIB

Koperasi IJP Lampung Luncurkan RPK, Perkuat Layanan Kebutuhan Pokok Anggota

Selasa, 29 September 2026 - 20:03 WIB

NTB Studi Tiru Program Desaku Maju di Lampung

Selasa, 29 September 2026 - 17:59 WIB

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke

Selasa, 29 September 2026 - 11:06 WIB

Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara

Senin, 28 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara

Senin, 28 September 2026 - 18:31 WIB

DPRD Lampung Kejar Penyelesaian 13 Raperda Sebelum 25 November

Berita Terbaru

Lampung

NTB Studi Tiru Program Desaku Maju di Lampung

Selasa, 29 Sep 2026 - 20:03 WIB