Kasus Karhutla, Hakim Vonis Presiden Jokowi Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Redaksi

Rabu, 22 Agustus 2018 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Joko Widodo (Jokowi) | Foto: Istimewa

Joko Widodo (Jokowi) | Foto: Istimewa

Jakarta (Netizenku.com): Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya memvonis Presiden Joko Widodo dkk melakukan perbuatan melawan hukum, dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Alhasil, Jokowi dkk dihukum untuk segera membuat PP Cegah Kebakaran Hutan.

Kasus bermula saat sekelompok masyarakat menggugat negara. Penggugat itu adalah:

1.Arie Rompas

2.Kartika Sari

3.Fatkhurrohman

4.Afandi

5.Herlina

6.Nordin

7.Mariaty

Mereka bertujuh menggugat:

1.Presiden Republik Indonesia

2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia

3.Menteri Pertanian Republik Indonesia

4.Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Baca Juga  KPK Wira-wiri di Lampung, Usai Pemprov Kini Temui DPRD

5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia

6.Gubernur Kalimantan Tengah

7.Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Gugatan itu terdaftar di PN Palangkaraya dengan nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk.

Ketujuh nama di atas menilai Jokowi dkk selaku penanggung jawab telah gagal memberikan kepastian hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada seluruh rakyat Kalimantan Tengah.

Sehingga, warga butuh kepastian bila tahun-tahun selanjutnya tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan. PN Palangkarya memutuskan:

Baca Juga  Ribuan Massa Ngeluruk ke Gakkumdu, Minta Arinal-Nunik Didiskualifikasi

1. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Atas putusan itu, Jokowi dkk tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata PT Palangkaraya?

\”Mengadili, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017,\” demikian lansir website Mahkamah Agung (MA) yang dikutip pada Rabu (22/8/2018).

Baca Juga  Belasan Alat Elektronik Rusak, PLN Abaikan Keluhan Warga

Putusan itu diketok oleh Setyaningsih Wijaya dengan anggota Bambang Kustopo dan Pudji Tri Rahadi.

\”Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV,V dan VI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150 ribu,\” putus majelis banding.

Lalu apakah Jokowi dkk melaksanakan perintah pengadilan itu? Ternyata Jokowi dkk memilih melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Kini kasasi itu masih diperiksa di MA. (dtc/lan)

Berita Terkait

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia
Pj Gubernur Samsudin Terima Kunjungan AMSI Lampung
Dinilai Lalai, Komisi IV akan Panggil Pengelola RS Graha Husada
Dewan Beri Peringatan Keras Soal Insiden Kebocoran Oksigen RS Graha Husada
Tabung Oksigen Bocor, Puluhan Pengunjung RS Graha Husada Berhamburan Keluar
Truk Bermuatan 10 Ton Gabah Terguling di Pringsewu, Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup Arus Lalin
Puting Beliung, Dandim 0421/LS Pimpin Gotong Royong Puluhan Rumah Rusak di Pesawaran
Area Depan Kantor Polisi Jadi Lahan Baku Tembak

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:55 WIB

KPU Lambar Tetapkan Parosil-Mad Hasnurin Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:05 WIB

DLH Lambar Bebal, Instruksi Pj Bupati Tangani Sampah Tak Diindahkan

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:39 WIB

TPS Sampah Jalur Dua Perkantoran Pemkab Lambar jadi Atensi Serius Bambang

Senin, 30 Desember 2024 - 20:47 WIB

Selamat, Indrayani Dilantik Sebagai Kepala Biro Hukum SDM dan Humas BPJPH RI

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:22 WIB

Pj Bupati Lambar Apresiasi Kegigihan Mukhlis Basri Ubah Status Jalan

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:11 WIB

Mukhlis Basri Minta Percepatan Peningkatan Status Jalan Penghubung Lambar-Oku Selatan

Jumat, 6 Desember 2024 - 08:40 WIB

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat Mengaku Prihatin atas rendahnya partisipasi Masyarakat Pada Pilkada 2024

Kamis, 5 Desember 2024 - 16:42 WIB

Tiga Anggota PWI Lambar Wisuda Program Beasiswa UBL

Berita Terbaru

Pringsewu

Berkas P21, Bejo Prihatin Dilimpahkan ke JPU

Rabu, 15 Jan 2025 - 12:32 WIB

Wakil ketua I DPRD Kabupaten Pesawaran M.Nasir saat menggelar pertemuan dengan BKPSDM. (Soheh/Nk)

Pesawaran

Nasir Minta BKPSDM Tambah Kuota Penerimaan PPPK

Selasa, 14 Jan 2025 - 17:48 WIB