Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merilis hasil survei dan analisis terkait netralitas birokrasi pada Pilkada Serentak 2020 dalam diskusi daring Potret Netralitas Birokrasi Menyongsong Tahun Politik 2024, Kamis (16/12).
Survei dilakukan dengan metode Kuantitatif dan Kualitatif.
Survei Metode Kuantitatif dilakukan terhadap ASN pada instansi Pemerintah Daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah dengan jumlah responden 10.617. Pengumpulan data dilaksanakan pada periode 1-30 Juli 2021 setelah pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020.
Survei Metode Kualitatif dilakukan dengan menggelar diskusi kelompok terpumpun atau FGD (Focus Group Discussion).
Berdasarkan hasil survei, KASN menyebutkan penyebab ASN menunjukkan ketidaknetralan dalam pilkada disebabkan Ikatan persaudaraan (50.76%), Kepentingan karir (49.72%), Kesamaan latar belakang (Pendidikan dan Profesi) (16.84%), Hutang budi (9.50%), dan Tekanan pasangan calon (7.48%).
Responden menyebutkan tim sukses menjadi pihak yang paling memengaruhi ASN untuk melanggar netralitas pada pilkada. Pihak-pihak yang memengaruhi yaitu Tim sukses (32%), Atasan ASN (28%), Pasangan calon (24%), Parpol pengusung calon (5%), dan pihak lainnya (11%).
Kemudian kedudukan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga menyebabkan ASN sulit bersikap netral dalam pilkada.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya