Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Kapolres Tulangbawang Barat (Tubaba), AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK meminta kepada masyarakat di kabupaten setempat untuk tidak melakukan penimbunan terhadap masker dan anti septik secara berlebihan, sehingga dapat menimbulkan kelangkaan terhadap kedua alat kesehatan tersebut.
Hal itu diungkapkan Kapolres saat menghadiri launching Rumah Makan Q-Yai di Rawakebo Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah di hadapan puluhan awak media di kabupaten setempat.
\”Saya berharap kepada warga Tubaba untuk tidak melakukan penimbunan atau membeli alat kesehatan berupa masker dan anti septik secara berlebihan sehingga menimbulkan kelangkaan bagi warga lainnya, karena pihak kepolisian akan menindak secara tegas bagi si penimbun tersebut,\” tegasnya.
Hadi menjelaskan dengan melakukan penimbunan atau membeli secara berlebihan baik masker maupun anti septik tersebut telah melanggar UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat
kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dan Pasal 197 : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Serta Pasal 1 Ayat (4) : Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Pasal 1 Ayat (5).
\”Bila nanti ditemukan ada oknum masyarakat yang dengan sengaja menimbun masker atau anti septik untuk diperjualbelikan dengan meraup keuntungan dengan memanfaatkan isu Virus Corona, akan diancam pidana sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2009,\” tegasnya.
Menurut kapolres, alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
\”Oknum yang melakukan praktek seperti ini juga bisa diancam dengan Permenkes No. 70 Tahun 2014 tentang Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan Dan/Atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. Dalam Lampiran Permenkes 70 tahun 2014 Masker Non Steril (A.10), termasuk dalam Jenis Alat Kesehatan tertentu,\” paparnya.
Untuk Masker dapat diterapkan Pasal 196 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan apabila dalam produksi dan peredarannya tidak memiliki ijin edar dari Kemenkes. Dan atau Pasal 106 dan Pasal 109 UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Pasal 106Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pasal 109: Produsen atau Importir yang memperdagangkan Barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang tidak didaftarkan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
“Jadi saya imbau jangan main-main dengan menimbun barang tersebut karena beresiko hukuman badan dan denda hingga miliaran,” tutupnya. (Arie)