Kapolres: Timbun Masker dan Anti Septik Bisa Pidana

Redaksi

Rabu, 4 Maret 2020 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Kapolres Tulangbawang Barat (Tubaba), AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK meminta kepada masyarakat di kabupaten setempat untuk tidak melakukan penimbunan terhadap masker dan anti septik secara berlebihan, sehingga dapat menimbulkan kelangkaan terhadap kedua alat kesehatan tersebut.

Hal itu diungkapkan Kapolres saat menghadiri launching Rumah Makan Q-Yai di Rawakebo Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah di hadapan puluhan awak media di kabupaten setempat.

\”Saya berharap kepada warga Tubaba untuk tidak melakukan penimbunan atau membeli alat kesehatan berupa masker dan anti septik secara berlebihan sehingga menimbulkan kelangkaan bagi warga lainnya, karena pihak kepolisian akan menindak secara tegas bagi si penimbun tersebut,\” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadi menjelaskan dengan melakukan penimbunan atau membeli secara berlebihan baik masker maupun anti septik tersebut telah melanggar UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat
kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga  Pramuka Tubaba Diminta Jadi Teladan, Bupati Novriwan Soroti Pangan, Disiplin, dan Penanganan Sampah Plastik

Dan Pasal 197 : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Serta Pasal 1 Ayat (4) : Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Pasal 1 Ayat (5).

\”Bila nanti ditemukan ada oknum masyarakat yang dengan sengaja menimbun masker atau anti septik untuk diperjualbelikan dengan meraup keuntungan dengan memanfaatkan isu Virus Corona, akan diancam pidana sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2009,\” tegasnya.

Baca Juga  Naik Vespa Bersama Komunitas Motor, Bupati dan Wakil Warnai Upacara HUT ke-81 RI di Tubaba

Menurut kapolres, alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

\”Oknum yang melakukan praktek seperti ini juga bisa diancam dengan Permenkes No. 70 Tahun 2014 tentang Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan Dan/Atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. Dalam Lampiran Permenkes 70 tahun 2014 Masker Non Steril (A.10), termasuk dalam Jenis Alat Kesehatan tertentu,\” paparnya.

Untuk Masker dapat diterapkan Pasal 196 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan apabila dalam produksi dan peredarannya tidak memiliki ijin edar dari Kemenkes. Dan atau Pasal 106 dan Pasal 109 UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Baca Juga  Bapenda Tubaba Genjot PAD 2026 Lewat Digitalisasi dan Jemput Bola

Pasal 106Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pasal 109: Produsen atau Importir yang memperdagangkan Barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang tidak didaftarkan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

“Jadi saya imbau jangan main-main dengan menimbun barang tersebut karena beresiko hukuman badan dan denda hingga miliaran,” tutupnya. (Arie)

Berita Terkait

Kwarcab Tubaba Buka KMD Angkatan X 2026, 75 Peserta Disiapkan Jadi Pembina Pramuka Berkualitas
Ribuan Warga Tubaba Salat Istisqa, Doakan Hujan Segera Turun
Pemkab Tubaba Cari Formula Pembiayaan Siltap Aparatur Tiyuh di Tengah Keterbatasan Fiskal
Pemkab Tubaba Diminta Perketat Penganggaran Belanja Hibah dalam APBD 2027
TP PKK Lampung Canangkan Desa TAPIS di Tubaba, Perkuat Pemberdayaan Keluarga
Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba
Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027
DPRD Tubaba Sahkan Raperda APBD-P 2026, Busroni Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti di Paripurna

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:09 WIB

PWI Lampung Selatan Jalin Sinergi dengan Grand Elty Krakatoa untuk Promosi Wisata

Rabu, 30 September 2026 - 20:05 WIB

Got Talent 2026 Jadi Panggung Talenta Muda Lampung Selatan

Senin, 28 September 2026 - 15:31 WIB

Tim Domino PWI Lampung Juara Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Jumat, 25 September 2026 - 18:42 WIB

ASDP Bakauheni Dukung Pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Rabu, 23 September 2026 - 20:40 WIB

PWI Lampung Selatan Jenguk Sodu Sinaga, Beri Dukungan di Masa Pemulihan

Kamis, 17 September 2026 - 15:45 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Lampung Selatan 5,71 Persen, Egi Dorong Dampaknya Dirasakan Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Selasa, 15 September 2026 - 11:55 WIB

Pemkab Lamsel Dorong Jurnalis Televisi Perkuat Profesionalisme dan Jurnalisme Positif

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB

Pringsewu

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 20:52 WIB